Patriot Bond Didorong Tarik Rp15.000 T Dana SDA yang Bocor ke Oligarki

Ekonomi | 16 Jul 2026 | 07:03 WIB
Patriot Bond Didorong Tarik Rp15.000 T Dana SDA yang Bocor ke Oligarki
Ekonom Gede Sandra menilai Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai cara elegan pemerintah Prabowo menarik kembali dana SDA Rp15.000 T yang bocor akibat under-invoicing. Dana harus transparan dan tolak hasil kejahatan

Uwrite.id - Jakarta - Pemerintah Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Skema ini dinilai menjadi langkah paling elegan untuk menutup kebocoran negara.

Ekonom Indef Bestari Gede Sandra menyebut kedua instrumen ini dipergunakan pemerintah Prabowo untuk menarik kembali kekayaan SDA yang bocor selama 30 tahun terakhir ke kelompok oligarki. Ini dapat dijadikan satu-satunya strategi guns menutup celah under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara.

"Estimasi kebocoran sangat besar. Ada yang menyebut akumulasinya mencapai Rp15.000 triliun dan parkir di negara surga pajak seperti Singapura. Jika sebagian dana itu kembali lewat Patriot Bond untuk membiayai hilirisasi dan industri logam-kimia-farmasi dasar, rakyat yang akan diuntungkan," ujar Gede beberapa waktu lalu.

Gede menegaskan dana yang sudah terlanjur keluar wajib ditarik lagi oleh negara melalui Patriot Bond. Ia menilai langkah ini relevan setelah pemerintah lebih dulu membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia guna menghentikan kebocoran.

Menurutnya, praktik neoliberal di Indonesia membuat kekayaan menumpuk di segelintir orang super kaya. Caranya dengan membiarkan kebocoran SDA dan memfasilitasi penghindaran pajak. Akibatnya penerimaan negara berkurang, padahal dana itu seharusnya dipakai untuk pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Gede mengaitkan hal ini dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Koperasi Nasional ke-79, 12 Juli lalu. Saat itu Prabowo menyatakan Indonesia sudah lebih dari 30 tahun dikuasai kapitalisme neoliberal.

Cara neoliberalisme di Indonesia, kata dia, mengakumulasi kekayaan di segelintir orang super kaya, adalah dengan melakukan pembiaran terhadap kebocoran ini, memfasilitasi penghindaran pajak.

Dalam hal ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat Indonesia, mengurangi penerimaan yang seharusnya dapat dipergunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

“Kita tahu, dana tersebut jumlahnya sangat besar, bahkan ada estimasi yang menyebut nilai yang terakumulasi dari kebocoran ini mencapai Rp15.000 triliun, tersebar di negara-negara surga pajak termasuk Singapura," ungkapnya.

"Bayangkan bila ada sebagian dana tersebut yang dapat pulang kembali ke Indonesia masuk ke Patriot Bond membiayai pembangunan hilirisasi, pembangunan industri logam-kimia-farmasi dasar, tentu rakyat yang diuntungkan," imbuhnya.

Demi menjamin akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat, Gede menyarankan pemerintah membuka jumlah dana yang diterima, kategori asal dana, pihak yang menyerahkan atau menerima manfaat, proyek pembangunan yang dibiayai, serta hasil audit dan evaluasinya.

Gede menyebut, kategori asal dana terdapat tiga jenis kategori. Pertama, jika dana tersebut merupakan pendapatan yang sah tapi belum dilaporkan, seperti dana SDA yang hilang akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.

"Kedua bila dananya berasal dari aktivitas tanpa izin atau aktivitas informal, semisal dari tambang ilegal atau kebun ilegal. Keduanya mungkin saja dapat masuk Patriot Bond," tandasnya.

Akan tetapi, ungkap Gede, jika dana yang disuntikkan lewat Patriot atau Merah Putih Bond, masuk kategori ketiga, bersumber dari hasil korupsi, narkoba, perdagangan orang, dan kejahatan lain, maka harus dilarang keras. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar