Pasca Febrie Meringkuk di Rutan KPK, Apa yang Publik Mesti Awasi Selanjutnya

Hukum | 25 Jul 2026 | 16:45 WIB
Pasca Febrie Meringkuk di Rutan KPK, Apa yang Publik Mesti Awasi Selanjutnya
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 malam menjadi titik balik dalam pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama-nama besar di lem

Uwrite.id - Jakarta - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rutan KPK pada 24 Juli 2026 malam menjadi titik balik dalam pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama-nama besar di lembaga penegak hukum. Publik kini tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga mengawasi ke mana arah penyidikan selanjutnya.

Untuk membedah implikasinya, tim kontributor menghimpun komentar tiga doktor hukum yang kompeten di bidang pidana dan anti korupsi hari ini, Sabtu 25 Juli 2026.

1. Awasi Perluasan Jaringan dan Aktor Intelektual

Dr. Ufran Trisa, S.H., M.H., Doktor Hukum Pidana Universitas Mataram, menilai penahanan Febrie bukan garis akhir. Menurutnya, ini baru pintu masuk untuk membongkar struktur yang lebih luas.

"Penahanan eks Jampidsus harus dibaca sebagai sinyal bahwa penyidik sudah pegang konstruksi perkara yang kuat. Yang publik mesti awasi sekarang adalah apakah penyidikan akan naik ke atas, menyasar aktor intelektual, atau berhenti di level eksekutor," kata Ufran saat dihubungi hari ini.

Ia menekankan, dalam kasus TPPU unsur yang paling sulit dibuktikan adalah "beneficial owner". Jika itu terbongkar, maka akan terlihat siapa pihak yang benar-benar menikmati hasil kejahatan.

2. Awasi Integritas Alat Bukti dan Independensi Penyidik

Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Doktor Hukum Tata Negara UGM sekaligus pakar hukum anti korupsi, menyorot aspek pembuktian. Ia mengingatkan agar proses penyitaan aset dan pemeriksaan saksi dilakukan tanpa intervensi.

"Publik harus mengawal dua hal: pertama, jangan sampai ada rekayasa alat bukti. Kedua, pastikan tim penyidik KPK tidak diintervensi oleh kepentingan politik atau institusi asal tersangka," ujar Zainal.

Menurutnya, kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi rawan dijadikan alat tawar politik. Karena itu transparansi dalam rilis perkembangan penyidikan menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh.

3. Awasi Dampak Kelembagaan di Kejaksaan Agung

Dr. Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Doktor Hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Direktur Eksekutif PSHK, melihat dampaknya lebih luas ke institusi. Ia khawatir kepercayaan publik ke Kejaksaan Agung akan terpukul jika tidak ada pembenahan.

"Yang harus diawasi selanjutnya adalah reformasi internal Kejaksaan. Apakah pimpinan akan melakukan audit menyeluruh terhadap Satgas dan para Jampidsus lainnya, atau memilih menutup-nutupi," kata Bivitri.

Ia menambahkan, publik juga perlu mengawasi apakah perkara yang ditangani Febrie selama menjabat, seperti kasus batubara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel, akan dibuka ulang secara menyeluruh atau hanya disegmentasi.

Sinkronisasi Pengawasan: dari Penggeledahan ke Pembuktian TPPU

Ketiga narasumber sepakat, tahap selanjutnya adalah pembuktian kaitan antara aset dengan tindak pidana asal. Dr. Ufran menyebut penyidik harus membangun keterkaitan antara uang, emas, dan properti dengan tiga perkara besar yang disebut dalam dakwaan.

Dr. Zainal menambahkan, KPK perlu segera bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana lintas negara. "Kalau ada aset di luar negeri, proses MLA harus dikejar sekarang juga, jangan ditunda," tegasnya.

Sementara Dr. Bivitri mengingatkan agar publik tidak terjebak pada euforia penangkapan. "Menangkap satu orang penting, tapi yang lebih penting adalah memutus jaringan. Jika tidak, akan muncul Febrie-Febrie baru," katanya.

Risiko Intervensi dan Politik Hukum

Para ahli juga mengingatkan potensi intervensi. Dr. Zainal menyebut, sejarah menunjukkan kasus besar yang menyentuh elit sering melambat di tengah jalan karena tekanan politik.

"Karena itu pengawasan masyarakat sipil, media, dan akademisi harus terus hidup. Jangan sampai berkasnya mandek di meja pimpinan," ujarnya.

Dr. Ufran menambahkan, publik juga harus awasi penggunaan pasal TPPU. "Jangan sampai TPPU hanya jadi pasal tambahan. Harus jadi pisau utama untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan," jelasnya.

Tuntutan Reformasi Rekrutmen dan Pengawasan atas Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Dr. Bivitri menyoroti sistem rekrutmen dan pengawasan di internal Kejaksaan. Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem check and balance.

"Kita butuh komisi independen untuk mengawasi jaksa, seperti KY untuk hakim. Tanpa itu, integritas akan terus diuji oleh godaan kekuasaan dan uang," kata Bivitri.

Ia juga mendorong agar LHKPN pejabat tinggi Kejaksaan diaudit forensik oleh KPK untuk melihat ketidaksesuaian harta dengan penghasilan.

Publik Sebagai Pengawas Terakhir

Di akhir pembahasan, benang merah dari analisis ketiga ahli hukum ini setelah Febrie ditahan, bahwa bola ada di tangan publik. Dr. Ufran menutup dengan pesan, "Hukum tidak akan jalan sendiri. Ia butuh tekanan publik agar tetap lurus."

Dr. Zainal menegaskan, "Awasi prosesnya, bukan hanya orangnya. Karena yang sedang diuji bukan hanya Febrie, tapi wibawa negara hukum kita."

Dan Dr. Bivitri mengingatkan, "Jika kita diam sekarang, maka kita sedang menyiapkan panggung untuk skandal berikutnya. Jangan sampai itu terjadi."

Dengan tiga poros pengawasan ini - aktor intelektual, integritas pembuktian, dan reformasi kelembagaan - publik diharapkan bisa memastikan bahwa penahanan Febrie benar-benar menjadi awal pembersihan, bukan sekadar sandiwara hukum. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar