Para Koruptor Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan: Mantan Mensos, Mantan Menteri KKP, & Mantan Wakil Ketua DPR Dapat Remisi

Hukum | 20 Aug 2023 | 18:01 WIB
Para Koruptor Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan: Mantan Mensos, Mantan Menteri KKP, & Mantan Wakil Ketua DPR Dapat Remisi
Gambar ilustrasi

Uwrite.id -  

Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78, beberapa nama politisi yang terlibat dalam skandal korupsi memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, serta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan remisi.

Menurut informasi yang diterima, Juliari Batubara mendapatkan remisi sebesar 4 bulan, sementara Azis dan Edhy masing-masing mendapatkan pengurangan hukuman selama 3 bulan penjara.

Kalapas Kelas 1 Tangerang, Asep Sutandar, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden (Kepres) No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Asep menyatakan bahwa ketiga nama tersebut telah memenuhi syarat-syarat penerimaan remisi. Dia berharap bahwa para narapidana yang menerima remisi ini dapat merefleksikan diri dan memperbaiki perilaku mereka selama menjalani sisa masa hukuman.

"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, seluruh narapidana yang menerima remisi dapat melakukan introspeksi dan memperbaiki perilaku mereka selama menjalani sisa masa hukuman," ujar Asep, dikutip dari Detikcom, Minggu (20/8/23).

Asep mengatakan bahwa Juliari, Edhy, maupun Azis telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin. Mereka telah berpartisipasi dalam program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas.

"Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas," kata Asep.

Juliari Batubara adalah terpidana kasus korupsi terkait penggunaan dana bencana untuk bantuan sosial penanganan pandemi Corona di Kementerian Sosial. Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Sementara itu, Edhy Prabowo, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Susi Pudjiastuti, terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster. Edhy awalnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan ini diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Meskipun demikian, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengurangi hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara, mengikuti tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA berpendapat bahwa Edhy telah menunjukkan perilaku yang baik selama bertugas menjadi Menteri KKP.

Tidak ketinggalan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang merupakan terpidana kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain senilai Rp 3,6 miliar. Azis dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Pemberian remisi kepada para koruptor ini menjadi perdebatan publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh kasus korupsi terhadap pembangunan dan pemerintahan negara. Meskipun mereka mendapatkan pengurangan hukuman, tanggung jawab moral dan perbaikan perilaku tetap menjadi fokus perhatian.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar