Panwaslu Baregbeg: Patuhi Aturan Selama Masa Tenang Pemilu
Uwrite.id - Dekat dengan jadwal Masa Tenang Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat menekankan kepentingan bagi para peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Panwaslu Baregbeg, Derry Ridwan Maoshul, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut secara luas mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilu, pelaksanaannya, pelanggaran yang mungkin terjadi, serta tindak pidana yang terkait.
"Kami mengajak semua peserta Pemilu untuk mematuhi aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya pada Kamis (8/2/2024).
Derry menjelaskan bahwa masa tenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat 1, adalah periode kritis yang dimulai 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Salah satu fokus pengawasan Panwascam Baregbeg menjelang masa tenang adalah terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kami meminta para peserta Pemilu untuk menertibkan APK yang sudah dipasang menjelang masa tenang. Selama masa tenang, tidak boleh ada APK yang dipasang," tegas Derry.
Selain itu, Derry juga mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye, terlebih lagi melakukan politik uang selama masa tenang.
Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang dapat memengaruhi keputusan suara.
"Ditegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan ini," tambahnya.
Derry menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan imbalan kepada pemilih selama masa tenang dapat dikenai sanksi.
"Mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta rupiah," lanjutnya.
Selain itu, Derry juga menyoroti sanksi yang berlaku bagi masyarakat umum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 492.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tulis Komentar