Panwaslu Baregbeg Ingatkan Aparatur Desa dan BPD untuk Tidak Terlibat Politik Praktis
Uwrite.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Baregbeg mengingatkan aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Aparatur desa yang dimaksud meliputi kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Ketua Panwascam, Derry Ridwan Maoshul, menegaskan pentingnya netralitas aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Ini juga merupakan objek pengawasan kita di Panwaslu Baregbeg pada tahapan kampanye Pemilu 2024," jelasnya, di sekretariat Panwascam Baregbeg. Sabtu (3/2/2024).
Derry mengingatkan, bahwa keterlibatan aparatur desa dan BPD dalam kampanye dapat berakibat pada sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Menurut UU tersebut, ASN, termasuk kepala desa, harus menjaga netralitasnya dalam setiap kegiatan kampanye. Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga perangkat desa dan kelurahan untuk terlibat dalam kampanye.
Pelanggaran terhadap aturan ini, jelas Derry, dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU 7 Tahun 2017.
"Sanksi mencakup pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta rupiah," tegasnya.
Netralitas ini, kata Derry, adalah perhatian bersama dan bukan persoalan yang ringan. Panwascam Baregbeg telah melakukan himbauan dan langkah-langkah pencegahan, termasuk jika ada kehadiran mereka saat kegiatan kampanye.
"Kami mengimbau agar kepala desa, BPD, dan perangkat desa menjauh dari zona kampanye untuk menghindari elanggaran Pemilu, khususnya di Kecamatan Baregbeg," ucapnya.
Peraturan yang tegas ini diharapkan Derry dapat menjaga integritas dan netralitas aparatur desa dan BPD dalam proses Pemilu 2024, serta mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sorot Netralitas Badan Ad Hoc, Panwascam Baregbeg Ingatkan untuk Jaga Integritas
Lebih lanjut, Derry menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Baregbeg juga memberikan perhatian khusus terkait netralitas penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Sebagai ujung tombak kemurnian suara pemilih, mereka rawan terjebak pelanggaran money politic.
Penyelenggara ad hoc yang dimaksud tidak hanya yang dibentuk oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat kecamatan maupun di tempat pemungutan suara.
"Objek pengawasan kami selanjutnya adalah badan ad hoc, bahwa perhatian perlu diberikan pada penyelenggara ad hoc karena mereka memiliki keterkaitan yang erat dengan tantangan integritas penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu," tegasnya.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), jelas Derry, integritas penyelenggara Pemilu masuk di lima besar isu strategis yang menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena apa? masa kerja sebentar dengan gaji yang tidak terlalu besar, sementara banyak tawaran menggiurkan dari pihak yang berkepentingan," ucapnya, saat kegiatan dokumentasi dan publikasi di sekretariat Panwascam Barebbeg. Sabtu (3/2/2024).
Selain itu, kedekatan mereka dengan akar rumput, menurut Derry, rentan dimanfaatkan oleh para aktor politik. "Sehingga rawan terjerumus ke pusaran politik uang," ungkapnya.
Jika tidak segera dicegah, Derry khawatir integritas penyelenggara Pemilu akan hancur. Untuk meminimalisir, ia berpendapat, bahwa perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan.
Salah satunya dengan menguatkan mental dan memberikan imbauan kepada para penyelenggara ad hoc.
Pencegahan tambahan dilakukan dalam setiap Bimtek tidak hanya mencakup aspek teknis, seperti simulasi pungut hitung suara. Namun, dijelaskan pula bahwa sumpah jabatan telah diambil.
"Dan akan diulang kembali saat rapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam meminimalisir kurangnya netralitas penyelenggara ad hoc, terutama KPPS," jelasnya.
Tulis Komentar