Panwascam Gunung Batin Udik Lampung Tutup Mata Kecurangan Pemilu Di Wilayahnya

Politik | 19 Feb 2024 | 01:21 WIB
Panwascam Gunung Batin Udik Lampung Tutup Mata  Kecurangan Pemilu Di Wilayahnya
Sumber Foto Tim Media

Uwrite.id - Ditengah panas nya Pemilu 2024, diduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses dari salah satu  calon legislatif Partai Golkar saat pemungutan suara di 3 (tiga) TPS Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Rabu (14/2/2024).


Berdasarkan informasi, Diduga saat pemilu berlangsung di Desa Gunung Batin, ada suatu kejadian. yang diketahui terdapat Tim Sukses salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD dari partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah mencoblos di tiga tempat berbeda.

Salah satu Bukti Daftar Hadir di TPS 19 Desa Gunung Batin Udik Lampung Tengah

Ketika dikonfirmasi oleh tim media , Ketua Pengawas Kecamatan atau Panwascam Iwan Hamami membenarkan, telah terjadi suatu tindakan yang diduga memanipulasi suara serta memalsukan data terkait saat pencoblosan calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Tengah di tiga TPS Berbeda.

"Benar ada, saya mendengar adanya tindakan tersebut. namun tidak ada laporan dari masyarakat, " Ujar Iwan.

Iwan Hamami Ketua Panwascam Desa Gunung Batin Kecamatan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah

Namun Ketua Panwascam Iwan Hamami tidak melakukan tindak lanjut dari dugaan tersebut dikarenakan tidak adanya laporan dari masyarakat, sehingga kasus pun ditutup.

"Saya sempat mendengar bahwasanya ada terjadi kecurangan tersebut, akan tetapi sampai saat ini laporan dari masyarakat berupa tulisan pun tidak ada, "Jelas Iwan.

Dilanjutkannya. Dikarenakan tidak ada laporan saat terdengar adanya isu tersebut, bupati Lampung Tengah juga turut mendamaikan calon legislatif yang beseteru.

"masalah itupun selesai karena saat itu bupati Lampung Tengah hadir,"tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 yang berbunyi.

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Namun Panwascam Desa Gunung Batin udik diduga  telah tutup mata akan kejadian tersebut dan mengabaikan Proses hukum atau tindakan pidana saat adanya kecurangan di wilayah pengawasan mereka. 

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar