Panwascam Cijeunjing Ingatkan Bahaya Money Politic
Uwrite.id - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cijeunjing, Yudilfan Aziz, mengatakan, potensi politik uang tetap ada karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya membatasi larangan politik uang atau money politik terkait waktu dan objek tertentu.
Hal ini memungkinkan pelaku politik uang untuk melakukan praktik tersebut selama mereka tidak terdaftar sebagai tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan politik uang atau money politik. Agar tidak terjadi hal tersebut, Aziz meminta masyarakat untuk memahami apa itu politik uang atau money politic.
Larangan terkait politik uang, jelas Aziz, diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Praktik politik uang, kata Aziz, tidak terjadi melalui pemberian uang saja.
Pemberian barang, seperti sembako, kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan simpati agar masyarakat memberikan suara untuk partai atau calon yang memberikan barang tersebut, termasuk dalam politik uang.
"Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa politik uang bertujuan untuk mencegah peserta pemilu menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah," jelasnya di Sekretariat Panwas Cijeunjing, Selasa (19/12/23)
"Selain itu, politik uang juga bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Parpol tertentu, atau Caleg tertentu," tambahnya.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 juga menjelaskan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta bagi pemberi maupun penerima politik uang.
Praktik politik uang pada masa tenang akan mendapat sanksi yang lebih berat, dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 46 juta.
Ketua Panwascam Cijeunjing: Parpol jangan silent act
Lebih lanjut, dalam pengawasan kampanye, kata Aziz, pIhaknya lebih menekankan pada tindakan preventif, yaitu dengan memberikan imbauan kepada semua peserta Pemilu agar lebih patuh terhadap regulasi guna menghindari pelanggaran selama kampanye.
Ia menyampaikan, selama tiga pekan berlangsungnya masa kampanye sejak dimulai pada 28 November 2023, Aziz memastikan bahwa tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta Pemilu yang berkampanye di wilayahnya, hanya melanggar administrasi kepemiluan.
Meskipun sebelum masa kampanye, Aziz menerangkan, bahwa Panwascam Cijeunjing telah mengundang para peserta Pemilu dan memberikan sosialisasi mengenai aturan wajib pemberitahuan kampanye.
"Parpol peserta Pemilu jangan silent act, sekecil apapun kegiatan kampanye, minimal harus ada pemberitahuan kepada kami. Parpol harus lebih paham dan responsif," tegasnya.
Aziz menceritakan akibat dari kelalaian salah satu Parpol di Ciamis yang tidak menaati aturan wajib pemberitahuan kampanye, sempat terjadi kesalahpahaman di wilayahnya dan bahkan mendapat atensi khusus dari Kapolda Jawa Barat.
"Peserta pemilu perlu memahami dengan baik aturan yang diizinkan dan yang tidak selama masa kampanye. Saat ini, mereka memiliki kemudahan untuk mengakses peraturan-peraturan terkait kampanye," ucapnya.
Panwascam Cijeunjing juga mewaspadai terhadap potensi penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, terutama reses dan sosper.
Aziz menilai ada risiko penyelewengan program pemerintah, terutama saat berlangsungnya tahapan kampanye.
"Program tersebut perlu diawasi agar penggunaannya tidak disalahgunakan untuk kepentingan calon atau partai tertentu. Hal serupa juga tidak boleh terjadi pada peserta Pemilu," ungkapnya.
"Maka, Panwascam Cijeunjing meminta masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan selama tahapan Pemilu 2024 ini, khususnya tahapan kampanye," pinta Aziz
Ia menganggap keterlibatan luas masyarakat dapat meningkatkan optimalitas pengawasan tersebut, apalagi dengan terbatasnya jumlah anggota Panwascam Cijeunjing. Aziz juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu, seperti praktik politik uang atau dugaan pelanggaran lainnya.
"Semua laporan akan kita terima, tidak akan ada yang ditutupi, tetapi masyarakat harus paham jika laporan tersebut harus memenuhi unsur formil dan materiil. Formil berarti jelas siapa yang melaporkan, sedangkan materiil harus ada bukti kuat yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut," tuturnya.
Panwascam Cijeunjing intensifkan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024
Pendistribusian logistik Pemilu Serentak tahun 2024 memiliki potensi kerawanan yang dapat menyebabkan pelanggaran atau kerusakan.
Ketua Oleh karena itu, timbul kekhawatiran bahwa hal ini dapat menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Yudilfan Azis, menegaskan komitmen Panwascam Cijeunjing untuk memastikan ketepatan pendistribusian dan ketersediaan logistik pemilu menjelang Pemilihan Umum 2024.
Aziz mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengintensifkan fokus pengawasan terhadap distribusi logistik KPU ke logistik PPK Cijeunjing. Ia juga menekankan pentingnya memastikan jumlah, jenis, kualitas, waktu dan tujuan distribusi yang tepat.
"Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2023, logistik pemilu melibatkan perlengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mencoblos, dan TPS," jelasnya.
Perlengkapan lainnya mencakup salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilu.
Azis menegaskan bahwa pengawasan logistik pemilu merupakan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 12 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
"Pengawasan difokuskan pada jumlah, jenis, kualitas, waktu dan tujuan distribusi logistik sesuai standar mutu yang ditetapkan. Panwaslu bertanggung jawab pada pengawasan tingkat kecamatan, PKD bertanggung jawab pada pengawasan tingkat desa, dan pengawas TPS melakukan pengawasan perlengkapan pemungutan suara di TPS," jelasnya.
Azis menyoroti tantangan, termasuk kondisi cuaca, bencana alam, jarak geografis, dan risiko tertukarnya surat suara. Dia menekankan keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik sebagai tantangan utama.
"Berkaca pada Pemilu sebelumnya, tertukarnya surat suara antar Dapil pernah terjadi. Selain itu, surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT juga pernah terjadi, kita harus antisipasi hal-hal seperti ini agar tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024," tegasnya.
Lebih lanjut, Azis menuturkan, bahawa Panwascam Cijeunjing telah melakukan identifikasi kerawanan dalam pendistribusian logistik dan memeriksa kesiapan gudang logistik di tingkat kecamatan.
"Aula Kecamatan Cijeunjing saat ini menjadi gudang logistik yang paling representatif. Kami juga akan memastikan kesiapan PPS dalam menyediakan lokasi TPS di wilayah masing-masing," tambahnya.***
Tulis Komentar