Panwascam Cijeunjing Gencar Awasi Kampanye Pemilu 2024

Politik | 31 Jan 2024 | 23:34 WIB
Panwascam Cijeunjing Gencar Awasi Kampanye Pemilu 2024
Ketua Panwascam, Yudilfan Azis, mengajak Partai Politik peserta Pemilu untuk menjalankan kampanye tanpa kebencian, SARA, dan politik identitas/Foto: Febriansyah

Uwrite.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cijeunjing intensif melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui masa kampanye Pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Saat ini, tahapan kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring terhitung sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Dalam keterangannya kepada awak media di Sekretariat Panwascam, Ketua Panwascam, Yudilfan Azis, mengajak Partai Politik peserta Pemilu untuk menjalankan kampanye tanpa kebencian, SARA, dan politik identitas.

Azis menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial demi mencegah polarisasi akibat kampanye tidak sehat," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Panwascam Cijeunjing menginstruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memantau grup-grup media sosial seperti WhatsApp dan Facebook guna mengidentifikasi potensi pelanggaran.

"Panwascam merekomendasikan lapangan bola Desa Ciharalang sebagai lokasi kampanye terbuka, meskipun hingga saat ini belum ada laporan dari peserta Pemilu terkait pelaksanaannya," ucap Azis.

Azis juga menguraikan jenis pelanggaran yang perlu diwaspadai, termasuk tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), money politic, pelanggaran peraturan bahan kampanye, dan keterlibatan ASN, pejabat BUMN/BUMD, dan TNI/Polri dalam aktivitas kampanye.

"Pengawasan yang dilakukan meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, serta kerja sama dengan stakeholder," jelas Azis.

Selain itu, peserta Pemilu dilarang meragukan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina individu atau calon peserta pemilu, serta melakukan tindakan menghasut dan merusak alat peraga kampanye peserta lain.

Panwascam Cijeunjing juga berupaya meningkatkan pengawasan partisipatif dengan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

Kemudian, Azis mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang berintegritas, demokratis, adil, aman, dan damai.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar