Pakar: Perlunya Ekskul Cabor Menembak Airsoft/Target Legal untuk Siswa SMA/SMK dalam Rangka Disiplin dan Sportivitas

Uwrite.id - Bandung - "Pergeseran kenakalan remaja saat ini menuntut sekolah tidak hanya mengajar, tapi juga menyediakan kanal energi yang terukur," ujar Dr. Andi Wijaya, S.H., M.H., pakar hukum pendidikan dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah ekstrakurikuler cabang olahraga menembak dengan sarana legal seperti airsoft gun dan air rifle target.
Ia menegaskan bahwa dasar hukumnya kuat. "UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas jelas mengamanatkan pengembangan potensi peserta didik secara utuh. Ekstrakurikuler adalah instrumen untuk itu," jelasnya. Pandangan ini sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang diusung Kurikulum Merdeka.
Senada, praktisi pendidikan olahraga SMA Negeri 5 Bandung, Rina Kartika, S.Pd., menyatakan bahwa cabor menembak bisa menjadi media pembinaan. Beliau menilai UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memberi ruang bagi sekolah untuk menanamkan nilai moral dan akhlak melalui olahraga resmi, termasuk menembak.
Namun para pakar menekankan batasan penting. Dr. Andi menjelaskan, "Yang kita maksud bukan senjata api. Ini adalah airsoft dan air rifle berkaliber rendah sesuai standar PERBAKIN. Bukan yang diatur UU Darurat No. 12 Tahun 1951." Perbedaan ini menjadi kunci agar kegiatan tetap berada di koridor hukum.
Menurut catatan PB Perbakin, sarana olahraga tersebut memiliki batas kecepatan dan energi kinetik yang jauh di bawah senjata api. Karena itu, seorang praktisi pelatih menembak junior, Letda Purn. Budi Santoso, menyebut "Dengan protokol keselamatan berlapis, cabor ini bisa dipertimbangkan untuk pelajar usia SMA/SMK."
Dari sisi perlindungan anak, para ahli hukum mengingatkan kewajiban sekolah. "UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan lingkungan pendidikan yang aman. Artinya, wajib ada SOP, pelatih bersertifikat, asuransi, dan izin orang tua," tutur Dr. Andi. Jika tidak, sekolah bisa terkena tanggung jawab perdata maupun pidana.
Rina Kartika menambahkan dari pengalaman di lapangan bahwa kualifikasi pelatih tidak bisa ditawar. "Pelatih harus dari klub resmi PB Perbakin. Mereka paham keselamatan dan psikologi remaja. Tanpa itu, asas kehati-hatian dilanggar," ujarnya.
Terkait manfaat, para psikolog olahraga yang diwawancarai tim peneliti sepakat bahwa menembak melatih kontrol diri. "Siswa dipaksa fokus, menahan emosi, dan patuh aturan. Ini bentuk disiplin yang nyata, bukan teori," kata Dr. Andi mengutip hasil kajian psikologi olahraga.
Praktisi sekolah juga melihat dampak pada perilaku sosial. Rina Kartika mengatakan, "Di lapangan kami lihat anak jadi lebih sportif. Belajar menerima kalah, menghormati juri. Lama-lama tawuran berkurang karena energinya tersalurkan ke kompetisi."
Lebih lanjut, sejumlah studi menunjukkan korelasi positif antara cabor menembak dengan prestasi akademik. Dr. Andi menyampaikan bahwa kegiatan ini melatih "fokus, manajemen stres, dan pengambilan keputusan di bawah tekanan." Kemampuan tersebut terbukti membantu konsentrasi belajar.
Para praktisi menekankan aspek teknis keamanan. "Wajib ada lapangan tertutup, backstop, pelindung mata, dan zona aman. Peralatan cek berkala sesuai pedoman PERBAKIN untuk junior," jelas Letda Purn. Budi. Standar ini tidak boleh dikompromikan.
Keterlibatan orang tua juga menjadi sorotan pakar hukum. "Izin tertulis bukan hanya formalitas. Itu bentuk persetujuan dan pembagian tanggung jawab hukum," tegas Dr. Andi. Orang tua juga diminta mengawasi agar kegiatan tidak bergeser ke arah kekerasan.
Dari sisi kebijakan, Rina Kartika berharap ada dukungan pemerintah daerah. Beliau berpendapat bahwa Pemda bisa memfasilitasi lewat hibah sarana dan kerja sama dengan klub, sementara Dinas Pendidikan melakukan pengawasan agar sesuai aturan.
Dalam perbandingan internasional, Dr. Andi mencontohkan beberapa negara yang sudah lama menjadikan air rifle junior sebagai ekstrakurikuler. "Tujuannya bukan militerisasi. Murninya pembinaan atlet dan penanaman disiplin sejak dini," jelasnya.
Namun para pakar juga jujur soal risiko. Letda Purn. Budi memperingatkan, "Risiko terbesar itu penyalahgunaan dan kecelakaan." Untuk itu ia menyarankan mitigasi: batas usia, rasio 1 pelatih untuk 5 siswa, larangan bawa peralatan keluar sekolah, dan edukasi hukum berkala.
Sebagai pakar hukum, Dr. Andi menegaskan etika profesi. "Rekomendasi kami tegas: hanya sarana legal dan olahraga. Bukan senjata api. Keselamatan adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
Rina Kartika melihat manfaat preventif dari kegiatan ini. Menurutnya, dengan adanya tujuan kompetisi resmi, siswa memiliki kesibukan positif. Hal ini dapat mengurangi potensi keterlibatan dalam tawuran, geng, dan penyalahgunaan zat.
Untuk SMK, para praktisi melihat relevansi khusus. "Bagi jurusan keamanan atau kepolisian, ini bisa jadi bekal awal memahami disiplin prosedur. Tapi tetap di ranah olahraga, bukan senjata dinas," kata Letda Purn. Budi.
Dr. Andi menutup dengan rekomendasi kebijakan. "Kemendikdasmen perlu segera buat panduan teknis. Isinya: batas usia, jenis senjata yang boleh, kualifikasi pelatih, dan sanksi pelanggar," pintanya.
Kesimpulannya, baik pakar maupun praktisi sepakat. "Ekstrakurikuler cabor menembak airsoft/target legal untuk siswa SMA/SMK bisa menjadi sarana strategis membentuk disiplin dan sportivitas," ujar Dr. Andi. "Catatannya satu: harus dalam koridor hukum, pengawasan ketat, dan orientasinya pendidikan karakter," pungkas Rina Kartika. (*)

Tulis Komentar