OTT di Purwokerto: Ketika Moral Hazard Petinggi Kampus Mengoyak Kaca Benggala Pendidikan

Pendidikan | 21 Aug 2026 | 19:17 WIB
OTT di Purwokerto: Ketika Moral Hazard Petinggi Kampus Mengoyak Kaca Benggala Pendidikan
Persoalannya bukan sekadar soal pidana suap. Yang lebih berbahaya adalah moral hazard struktural.

Uwrite.id - Purwokerto - Operasi Tangkap Tangan KPK di Kota Mendoan pada 21 Agustus 2026 yang mengamankan 14 orang, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan dua wakil rektornya, bukan peristiwa insidental. Ini adalah manifestasi nyata dari moral hazard yang hari ini marak di kalangan petinggi perguruan tinggi negeri.

Dalam teori hukum administrasi negara, pimpinan kampus negeri adalah pejabat publik. Mereka memegang kewenangan atributif dan delegatif dari negara untuk menyelenggarakan pendidikan. Kewenangan itu melekat amanah publik. Ketika amanah itu ditukar dengan suap penerimaan mahasiswa baru, maka terjadi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Persoalannya bukan sekadar soal pidana suap. Yang lebih berbahaya adalah moral hazard struktural. Moral hazard terjadi ketika pemegang otoritas merasa “kebal” karena memiliki diskresi besar, minim pengawasan, dan meyakini risiko tertangkap kecil. Di kampus negeri, diskresi itu paling nyata ada di jalur mandiri. Kuota, biaya, dan kriteria menjadi wilayah abu-abu yang mudah dikomodifikasi.

1. Kampus Negeri Berubah Jadi Pasar Rente

Dalam perspektif hukum ekonomi, kursi PTN adalah sumber daya publik yang langka dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika rektor dan wakil rektor “menjual” akses itu, mereka melakukan rent-seeking. Mereka tidak menciptakan nilai tambah pendidikan, melainkan mengekstraksi rente dari posisi mereka.

Ini melanggar prinsip good university governance yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan supremasi merit. Ketika prinsip itu ditinggalkan, kampus kehilangan legitimasi hukum dan moralnya.

2. Akar Moral Hazard: Kekuasaan Terlalu Sentralistik

Moral hazard di kalangan petinggi kampus negeri hari ini dipicu 3 faktor hukum dan kelembagaan: 
Pertama, otonomi kampus yang tidak diimbangi akuntabilitas. Rektor memiliki kewenangan hampir absolut dalam akademik, keuangan, dan kepegawaian, tapi pengawasan senat dan kementerian sering bersifat formalitas. 
Kedua, jalur mandiri menjadi “kotak hitam”. Tidak ada standar nasional yang mengikat, sehingga harga kursi ditentukan sepihak. 
Ketiga, sanksi administratif lemah. Pemberhentian rektor butuh proses panjang, sementara keuntungan dari praktik haram bisa didapat seketika.

Akibatnya, rasionalitas pejabat kampus bergeser: dari melayani publik menjadi memaksimalkan keuntungan pribadi. Ini definisi klasik moral hazard.

3. Dampak Yuridis dan Sosial

Secara yuridis, perbuatan ini memenuhi unsur korupsi sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor. Tapi dampaknya melampaui delik. 
Pertama, merusak asas persamaan di muka hukum dalam pendidikan. UUD 1945 Pasal 31 menjamin setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketika akses dijual, hak konstitusional itu dilanggar. 

Kedua, menciptakan “generasi cacat merit”. Lulusan yang masuk lewat transaksi akan melemahkan daya saing SDM nasional. Ini bukan hanya soal etik, tapi soal keamanan nasional jangka panjang. 

Ketiga, memperparah ketimpangan. Pendidikan yang dulu menjadi elevator sosial kini berubah jadi pagar yang menghalangi kaum miskin berprestasi.

4. Krisis Legitimasi Moral Institusi

Yang membuat OTT ini mencengangkan adalah pelakunya. Universitas adalah moral institution. Dia diberi mandat untuk mencetak insan berintegritas. Ketika nahkoda kampus justru menjadi pelaku, maka terjadi institutional betrayal.

Bagaimana dosen bisa mengajarkan anti-korupsi jika rektornya sendiri jual beli kursi? Bagaimana mahasiswa bisa percaya pada ijazahnya jika pintu masuknya tidak kredibel? Di titik ini, kerusakan yang terjadi bukan hanya pada hukum, tapi pada tatanan nilai.

Pernyataan KPK “gerbang cita-cita diperjualbelikan” adalah frase hukum yang tepat. Itu menggambarkan komodifikasi fungsi publik. Pendidikan telah direduksi menjadi barang dagangan oleh pemegang otoritas.

5. Apakah Ini Kasus Terisolasi?

Kita harus jujur: OTT ini kemungkinan besar adalah puncak gunung es. Modus serupa pernah muncul di berbagai PTN lewat jalur mandiri dan kerjasama. Pertanyaannya, mengapa baru terbongkar sekarang? Jawabannya: karena mekanisme check and balances internal kampus lumpuh.

Senat akademik sering tidak berfungsi sebagai pengawas. SPI kampus takut pada pimpinan. Kementerian juga terlambat merespons laporan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, moral hazard tumbuh subur karena pelaku merasa tidak akan diawasi.

6. Rekomendasi Hukum dan Kebijakan

Agar moral hazard ini tidak berulang, diperlukan 3 pilar pembenahan:

Pertama, pilar pencegahan. Digitalisasi penuh sistem penerimaan, keterbukaan kuota dan biaya real time, serta audit forensik tahunan oleh BPK dan Irjen Kemendikbudristek. Diskresi rektor dalam penerimaan harus dibatasi undang-undang.

Kedua, pilar penindakan. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus membuat satgas khusus korupsi pendidikan. Sanksi tidak hanya pidana, tapi juga perampasan aset hasil kejahatan dan pencabutan gelar akademik jika terbukti.

Ketiga, pilar pemulihan. Kampus yang pimpinannya terjerat OTT harus dipimpin Plt dari luar, dilakukan cleaning house, dan diberi kurator tata kelola selama 2 tahun. Tujuannya mengembalikan kepercayaan publik.

Penutup

OTT Purwokerto adalah alarm. Ia mengingatkan bahwa korupsi paling berbahaya bukan yang menggerogoti aspal, tapi yang menggerogoti otak bangsa.

Ketika moral hazard merajalela di kalangan petinggi kampus negeri, maka yang dijual bukan hanya kursi mahasiswa. Yang dijual adalah masa depan Indonesia.

Hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum 14 orang yang ditangkap. Hukum harus hadir untuk memotong rantai insentif yang membuat jabatan rektor dilihat sebagai “proyek”. Selama itu belum dilakukan, maka gerbang pendidikan kita akan terus rawan diperjualbelikan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar