OTT Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Valas Senilai Miliaran Rupiah hingga Logam Mulia

Hukum | 10 Jul 2026 | 14:13 WIB
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Valas Senilai Miliaran Rupiah hingga Logam Mulia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/07).

Uwrite.id - Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan mulai dari mata uang asing hingga logam mulia. Berbagai barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada Dolar Australia, kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (10/07).

KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta, Termasuk Bupati

Dalam OTT yang digelar di Solo Raya kemarin itu, ada 18 orang yang diamankan KPK. Sembilan di antaranya ialah pihak yang diduga kuat terlibat dugaan korupsi. OTT KPK kali ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Dari 18 orang yang diamankan, 9 di antaranya dibawa ke kantor Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Empat di antaranya, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sudah tiba di kantor KPK.

Sementara 5 orang lainnya masih dalam perjalanan. Adapun rincian pihak yang diamankan yakni Bupati Etik, 6 orang aparatur sipil negara (ASN) Sukoharjo, dan 2 orang lagi pihak swasta.

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati. Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif. Begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," papar Budi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang dibawa ke Jakarta tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar