ONE NATION TWO CAPITALS (SATU NEGARA DUA IBU KOTA)

Uwrite.id - Oleh: Dr. Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan (Uniba)
Pada Sabtu, 6 Desember 2025, saya diundang sebagai narasumber terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 di Gedung Serbaguna Kemenko 3 IKN. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Lemhannas, Kepala Otorita IKN, dan Staf Khusus Gubernur Kaltim. Saya menyatakan menyetujui UU IKN, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait IKN sebagai Ibu Kota Politik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) di tahun 2028.

Namun, saya juga menyarankan alternatif lain, yaitu ONE NATION TWO CAPITALS atau SATU NEGARA DUA IBU KOTA. Konsep ini memungkinkan :
- Jakarta sebagai Ibu Kota Bisnis dan Ekonomi, sedangkan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif),
- Jakarta sebagai Ibu Kota Bisnis, Legislatif, Yudikatif, dan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Eksekutif,
- IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif jika target 2028 belum terwujud.
Kebijakan ini dapat membantu mempercepat terciptanya ekosistem yang lengkap di IKN, pertumbuhan ekonomi, pemerataan penduduk, dan daya tarik investor. Beberapa negara, seperti Malaysia, Belanda, dan Afrika Selatan, telah berhasil menerapkan konsep ONE NATION TWO CAPITALS.

ONE NATION TWO CAPITALS: Konsep yang Terbukti Efektif
Konsep ONE NATION TWO CAPITALS atau satu negara dengan dua Ibu Kota ternyata bukan hal yang asing di dunia. Banyak negara yang telah menerapkan konsep ini dengan sukses, bahkan beberapa di antaranya memiliki tiga Ibu Kota. Ini membuktikan bahwa konsep ini tidak hanya teoritis, tetapi telah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Saya sendiri telah memiliki kesempatan untuk mengunjungi tiga negara yang memiliki beberapa Ibu Kota, yaitu Malaysia dan Belanda yang memiliki dua Ibu Kota, serta Afrika Selatan yang memiliki tiga Ibu Kota, yaitu Ibu Kota Politik, Legislatif, dan Yudikatif. Pengalaman tersebut memberikan saya wawasan yang lebih luas tentang bagaimana konsep ONE NATION TWO CAPITALS dapat diimplementasikan dengan sukses. Saya melihat langsung bagaimana konsep ini dapat meningkatkan tata kelola kehidupan nasional yang meringkaskan rentang kendali ke daerah, serta menjabarkan deunifikasi dari locus sentral tiap unsur Trias Politica dengan sentra Bisnis-Ekonomi nasional dalam konteks bernegara.
Dengan demikian, saya semakin yakin bahwa konsep ONE NATION TWO CAPITALS dapat menjadi alternatif yang sangat layak dipertimbangkan dalam penyelarasan penyiapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028. Kita dapat memanfaatkan potensi yang ada dan menciptakan sebuah Ibu Kota yang tidak hanya modern dan maju, tetapi juga konsisten dalam pelayanan kebutuhan warganegara.

Harapan saya, dengan konsep ini, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi Indonesia, di mana pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas menjadi fakta yang dirasakan bersama. Tentu saja visi ini sangat berpeluang untuk diwujudkan dalam waktu dekat. Melalui konsep ONE NATION TWO CAPITALS, kita dapat menciptakan tatanan Ibu Kota yang tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional, tetapi juga menjadi strategi pemerintahan yang efektif dan efisien.

Kita dapat memanfaatkan potensi yang ada dan menciptakan sebuah penataan lokasi kegiatan cabang-cabang Trias Politica dan fungsi sentra Bisnis-Ekonomi (bisa pula termasuk ekstra Legislatif, Yudikatif, red.) bagi Indonesia, di mana seluruh elemen kenegaraan dapat berjalan sehingga roda pemerintahan dan roda parlemen dapat tersinkronisasi serempak secara paralel dari dua titik prioritas itu sekaligus. (*)

Tulis Komentar