Oknum Kades Maen Proyek Puskesmas Muara Kuang Kurang Volume Rp 226 Juta
Uwrite.id - Ogan Ilir | Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal mengatur kebijakan pemangku kepentingan di Daerah patut di apresiasi. Pemerintah telah mengatur juga melarang para pemangku kepentingan ataupun pejabat publik "main proyek" seperti yang tertuang dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 29 huruf F.
Termasuk larangan bermain proyek bagi Kepala Desa. Nah di kabupaten Ogan Ilir. Ada oknum Kepala Desa bermain proyek alias kontraktor belakang layar.
Dihimpun, Oknum kepala Desa Tanjung Gelam Nasrullah alias Irul diduga menjadi kontraktor. Adapun alibi yang dilakukan Irul guna menjalankan bisnis tersebut pun pula untuk menutupi keterlibatannya, Dia menyewa perusahaan rekanan sebagai kuasa direktur.
Ketua LSM GAKI Sumsel, Syahrun SH mengungkapkan modus seperti yang dimainkan Oknum Irul modus terselubung agar aman dari jerat undang undang.
" Dengan menyuruh orang lain menjadi kuasa direktur, pinjam perusahaan orang lain," kata Syahrun, Senin, 12 Agustus 2024.
Lalu bagaimana bisa terungkap, sambung Syahrun. Pada tahun 2023 tender Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Muara Kuang senilai Rp 2,7 Milyar dimenangkan CV KS sebagai perusahaan penyedia pemenang tender berkontrak.
" Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK.Red). BPK menemukan indikasi kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 226,611,864, 75," ungkap dia.
Benar saja saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, Hendra Kudeta mengungkapkan pemilik paket pekerjaan rehabilitasi Muara Kuang milik saudara Irul Kades Tanjung Gelam.
" Iyo sudah ado surat perjanjian dengan BPK dan pihak ketiga akan mengembalikan sesuai temuan baik denda pekerjaan dan volume," kata dia belum lama ini seraya menjelaskan
Kerugian negara proyek Puskemas Rantau Panjang dan Pagar IFK sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
"Kalau yang 2 sudah lunas galo pengembalian ke Kasda. Tinggal Puskes Muara Kuang gawean Irul yang belum mengembalikan," tukas Hendra waktu itu.
Syahrun menjelaskan, keterlibatan maen oknum kepala Desa Nasrullah alias Irul maen proyek sudah terungkap. Tak dapat di pungkiri lagi Irul diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
" Untuk itu kami melayangkan surat guna meminta dan mendesak pihak Ditreskrimum Tipidkor Polda Sumsel untuk menelisik dan melakukan penyelidikan investigasi mulai dari hulu hingga hilir. Mulai dari tender hingga ke pemenangan tender. Kami menduga ada ketidakberesan dan permainan dalam pemenangan tender proyek ini," tukas Syahrun.
Dihimpun, kades merangkap kontraktor s bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Karena itu Kades dilarang menjadi kontraktor. Sebab Kades merupakan salah satu penyelenggara negara.
Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. (Feriyanto )
Tulis Komentar