OJK Beri Ruang Danantara Jadi Pemegang Saham Strategis BEI

Uwrite.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk memegang porsi saham signifikan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan porsi itu dimungkinkan melampaui batas maksimum kepemilikan yang nantinya ditetapkan dalam skema demutualisasi, dengan catatan memenuhi kriteria khusus.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Ia menegaskan secara umum akan ada batas kepemilikan saham yang berlaku sama untuk seluruh pihak.
Namun, OJK tetap menyediakan jalur persetujuan khusus bagi investor tertentu yang dinilai memiliki peran strategis.
"Fleksibilitas ini kami berikan kepada pihak yang dapat menjadi mitra strategis dan membawa nilai tambah bagi pengembangan bursa, termasuk modernisasi sistem dan perluasan akses ke jaringan global," kata Hasan.
Danantara berpeluang menjadi pemegang saham pengendali di Bursa Efek Indonesia. Peluang itu muncul seiring rencana demutualisasi BEI yang tengah disiapkan OJK dan pemerintah, dengan skema yang memberi ruang bagi BPI Danantara masuk sebagai investor jangkar.
Langkah OJK ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memperkuat ekosistem pasar modal nasional. Kehadiran Danantara sebagai pemegang saham besar diharapkan dapat mempercepat transformasi digital BEI, memperluas produk, serta meningkatkan daya saing bursa di tingkat regional.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dan melakukan investasi strategis. Salah satu fokusnya adalah sektor keuangan dan infrastruktur pasar modal yang menjadi tulang punggung pembiayaan ekonomi.
Analis pasar modal menilai keterlibatan Danantara dapat memberi sinyal positif bagi investor asing. Pasalnya, lembaga pengelola investasi milik negara ini memiliki mandat untuk menarik investasi jangka panjang dan memperkuat tata kelola.
Selain itu, integrasi Danantara dengan bursa dinilai dapat mempermudah sinergi antara BUMN yang melantai di BEI. Dengan kepemilikan saham yang lebih besar, Danantara berpotensi mendorong konsolidasi, efisiensi, dan peningkatan likuiditas saham-saham BUMN.
OJK sendiri tengah mematangkan aturan turunan terkait demutualisasi BEI. Skema tersebut akan mengubah status BEI dari organisasi nirlaba menjadi perseroan terbatas, sehingga memungkinkan masuknya investor strategis termasuk Danantara.
Hasan menambahkan, persetujuan untuk melampaui batas kepemilikan umum tidak diberikan otomatis. Setiap calon investor wajib melalui uji tuntas dan penilaian kelayakan oleh OJK.
"Kami akan melihat rekam jejak, kapasitas permodalan, serta kontribusi nyata terhadap pengembangan pasar modal," ujarnya.
Apabila terealisasi, kepemilikan Danantara di BEI akan menjadi salah satu tonggak penting reformasi pasar modal Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperbesar peran pasar modal dalam membiayai pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri nasional. (*)

Tulis Komentar