Oegroseno Bantah Terima Rp1 Miliar dan Tanah dari Pengadaan Lahan Sespim Polri

Uwrite.id - Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Pol. Purn. Oegroseno membantah menerima uang maupun tanah dalam proses hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah untuk Sespim Polri.
Bantahan itu disampaikan Oegroseno usai menjalani klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Perkara ini terkait masa jabatannya sebagai Kepala Lemdiklat Polri. Saat itu Oegroseno memimpin proses hibah aset Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti di Sespim Lembang.
Oegroseno mengaku pernah ditawari uang Rp1 miliar oleh pemilik tanah setelah pengadaan selesai. Ia menolak. Ia juga menolak tawaran tanah seluas 1.000 meter persegi sebagai gantinya.
"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," ujar Oegroseno.
Ia menjelaskan, hibah tanah dan bangunan Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, ke Pemprov DKI Jakarta tuntas pada 2012. Dari hibah itu, Lemdiklat Polri menerima dana hampir Rp121 miliar.
Dana tersebut dipakai untuk perbaikan sarana dan prasarana di Sespim Polri Lembang, Jawa Barat. Sekaligus untuk menambah aset sekolah.
"Ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," ucapnya.
Proses pembelian lahan seluas 5 hektare itu dijalankan panitia pengadaan. Surat perintah panitia ditandatangani Oegroseno, dengan personel dari fungsi Logistik Polri.
Usai pengadaan, pemilik tanah kembali menemuinya. Kali ini menawarkan tanah sebagai pengganti uang. Lagi-lagi ditolak. Tanah itu akhirnya diserahkan langsung kepada Polri.
"Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi," ucapnya.
Oegroseno juga menyinggung waktu penyelidikan. Kasus yang sudah lebih dari 10 tahun itu baru diusut sekarang. Padahal sebelumnya tidak pernah diperiksa Itwasum Polri maupun diaudit BPK.
"Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum," ucapnya.
Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya menjawab 17 pertanyaan penyidik dengan tenang. Semua jawaban sesuai fakta yang diketahui saat proses pengadaan.
"Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi, kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga," ucap Yasena.
Penyelidikan ini menyasar dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat serta pengadaan tanah pengganti di Lembang. Hingga kini belum ada penetapan tersangka. (*)

Tulis Komentar