Nama Nusron Wahid Pernah Ada di Suatu BAP, Isu Pemanggilan Menteri Petinggi Parpol oleh KPK di Kasus Kuansing

Politik | 30 Jul 2026 | 14:36 WIB
Nama Nusron Wahid Pernah Ada di Suatu BAP, Isu Pemanggilan Menteri Petinggi Parpol oleh KPK di Kasus Kuansing
Keterangan Foto: Ilustrasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uwrite.id - Jakarta - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini bukan karena kebijakan pertanahan, melainkan karena pernah disebut dalam berkas acara pemeriksaan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Nusron pernah muncul dalam persidangan terhadap Doddy Ariyanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap Edy Nasution selaku panitera PN Jakpus.

Merujuk BAP atas nama Darmaji, terungkap bahwa Doddy merupakan orang kepercayaan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dalam berbagai hal. Darmaji sendiri berprofesi sebagai sopir pribadi Doddy.

Dari keterangan Darmaji, terungkap pihak-pihak yang biasa didatangi Doddy untuk mengantar dokumen, barang, dan uang. Salah satu nama yang disebut adalah Nusron Wahid.

Menurut BAP Darmaji, ia pernah mengantarkan Doddy menyerahkan uang kepada Nusron. Penyerahan itu disebut dilakukan di kantor GP Ansor.

Di samping pada kasus itu, Nusron Wahid berpeluang untuk diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), pendalaman program TORA, dan koordinasi data pengadaan lahan. Hanya saja, untuk pemeriksaan menteri dibutuhkan izin presiden.

Keterangan ini kembali disorot publik di tengah selentingan pemberitaan bahwa KPK akan memanggil satu nama menteri yang juga menjabat sebagai petinggi partai politik. Diketahui, Nusron sendiri kasih menjabat pula sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Keagamaan dan Kerohanian. Kendatipun demikian, belum ada konfirmasi resmi dari KPK, kabar itu sudah beredar luas.

Momentum ini berbarengan dengan proses penyidikan tiga kasus besar yang dilimpahkan Polri ke Kejagung pada 11 Juli 2026. Tiga perkara itu terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Di titik inilah publik mulai menghubungkan titik-titik. Ketika institusi penegak hukum sedang panas, muncul kabar pemanggilan pejabat tinggi. Media sosial langsung ramai dengan tafsir siapa menteri yang dimaksud.

Padahal dalam hukum acara, pemanggilan saksi atau calon tersangka adalah hal lumrah. Tapi ketika yang dipanggil menyandang dua status sekaligus, yakni menteri dan petinggi parpol, maka setiap langkah KPK akan dibaca sebagai sinyal politik.

Bambang Wijayanto dalam podcast terbarunya 'KPK vs "KPK" Siapa Diuntungkan dalam Kasus Jampidsus' mengingatkan agar publik tidak terjebak narasi. Ia menyebut, kemunculan nama pejabat tinggi di tengah kasus besar membuat wacana jadi liar.

Bagi Bambang, yang penting adalah bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Status jabatan tidak boleh jadi tameng, tapi juga tidak boleh jadi sasaran politik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nusron Wahid maupun Kejagung terkait selentingan pemanggilan tersebut. Publik kini menunggu apakah nama itu benar akan dipanggil sebagai saksi atau pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak hukum seseorang bisa kembali muncul kapan saja, terutama ketika institusi penegak hukum sedang berada di bawah sorotan besar. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar