Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Religi | 26 Aug 2025 | 12:43 WIB
Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Revisi UU Haji dan Umrah tersebut telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna.

Uwrite.id - Jakarta - DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, nomenklatur tersebut pun sudah dituangkan di dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/08). Bersamaan dengan itu, Selly mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan. 

Sebab, seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji sudah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah. “Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” ujar Selly.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Sabtu (23/08).  

DIM tersebut berisi sekitar 720 poin, dengan lebih banyak pasal yang bersifat tetap.  

"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini. DIM sudah selesai. Kan tidak banyak," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu. 

Dia menuturkan, usai DIM selesai dibahas, pihaknya akan memulai pembahasan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) revisi UU Haji dan Umrah telah selesai menunaikan tugasnya pada Minggu (24/08). 

Menurut rencana, revisi UU Haji dan Umrah tersebut telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (26/08). 

"Hari ini kita akan ngurusin Timus-Timsin. Hari ini Timus-Timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi di situ kesesuaian dan sebagainya," ujar Bambang. Adapun dalam tahap Timus dan Timsin, pembahasan RUU Haji dan Umrah sudah berada dalam aspek redaksional.  

Timus dan Timsin bertugas melakukan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal, termasuk koreksi tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga penyusunan format. Setelah aspek redaksional selesai, draf revisi UU Haji dan Umrah telah dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Dan siang ini disahkan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar