Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisahkan, Bagaimana Nasib Bupati yang Masa Jabatannya Berakhir?

Pemilu | 09 Sep 2026 | 17:51 WIB
Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisahkan, Bagaimana Nasib Bupati yang Masa Jabatannya Berakhir?
Gambar Ilustrasi

Uwrite.id - Sistem pemilu Indonesia akan memasuki perubahan besar mulai 2029. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD tidak lagi digelar dalam satu rangkaian waktu dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan anggota DPRD.

Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan desain keserentakan pemilu yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal.

Pemilu Nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR, anggota DPD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemilu Daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dengan putusan tersebut, model pemilu serentak yang dikenal sebagai "pemilu lima kotak" tidak lagi menjadi desain penyelenggaraan mulai 2029.

Pemilu 2029 Bukan Pilkada

Perubahan ini membuat tahun 2029 menjadi tahun penting dalam sistem pemilu Indonesia.

Pada Pemilu Nasional 2029, pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan anggota DPD.

Sementara pemilihan kepala daerah dan DPRD ditempatkan dalam Pemilu Daerah yang waktunya dipisahkan dari Pemilu Nasional.

MK menetapkan bahwa setelah Pemilu Nasional, pemungutan suara untuk Pemilu Daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, pernyataan bahwa "2029 tidak ada Pilkada" perlu dipahami dalam konteks bahwa Pilkada tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional 2029.

Pilkada tetap ada, tetapi menjadi bagian dari Pemilu Daerah yang waktunya terpisah.

MK menilai pemisahan tersebut diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas sekaligus memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Mengapa Jadwalnya Dipisahkan?

Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut adalah beban pemilih ketika harus menentukan banyak pilihan politik dalam satu waktu.

Model lima kotak membuat pemilih harus menentukan pilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota dalam satu hari.

Dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan nasional sebelum kemudian menentukan pilihan politik pada tingkat daerah.

MK juga mempertimbangkan pentingnya memberikan ruang bagi isu pembangunan daerah agar tidak selalu tertutup oleh isu politik nasional.

Persoalan Baru: Masa Jabatan Kepala Daerah

Namun, perubahan jadwal tersebut menimbulkan persoalan baru.

Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak seluruhnya akan berakhir pada waktu yang sama dengan jadwal Pemilu Daerah yang baru.

Artinya, terdapat kemungkinan seorang gubernur, bupati atau wali kota menyelesaikan masa jabatannya sebelum Pemilu Daerah berikutnya dapat dilaksanakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: siapa yang akan menjalankan pemerintahan daerah apabila masa jabatan kepala daerah definitif telah berakhir, sementara pemilihan kepala daerah berikutnya belum dapat dilaksanakan?

Persoalan tersebut tidak diabaikan oleh MK.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK secara khusus menyebut adanya kebutuhan untuk mengatur masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024.

Namun, MK tidak menetapkan secara langsung bahwa seluruh kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diperpanjang atau otomatis diganti Penjabat.

Mahkamah menyatakan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah bersama DPR. Pembentuk undang-undang diminta melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering melalui norma peralihan.

Jika Masa Jabatan Bupati Berakhir, Siapa yang Mengisi?

Dalam sistem pemerintahan daerah yang berlaku, mekanisme pengisian jabatan melalui Penjabat (Pj.) kepala daerah telah dikenal.

Penjabat digunakan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pemerintahan ketika jabatan kepala daerah definitif kosong dan kepala daerah baru belum dapat dilantik.

Ketentuan mengenai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota antara lain diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, apabila dalam masa transisi setelah Pemilu Nasional 2029 terdapat bupati yang masa jabatannya telah berakhir dan Pemilu Daerah belum dapat dilaksanakan, mekanisme Pj. dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penggunaan Pj. dalam konteks transisi menuju Pemilu Daerah pasca-2029 tetap harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri tidak berbunyi bahwa setiap bupati yang masa jabatannya habis otomatis diganti Pj.

Yang diputus MK adalah desain keserentakan pemilu serta kebutuhan adanya pengaturan transisi.

Masa Jabatan Bupati Tetap Memiliki Batas

Persoalan masa jabatan juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur masa jabatan gubernur, bupati dan wali kota selama lima tahun sejak pelantikan.

MK sebelumnya juga telah memberikan sejumlah putusan terkait masa jabatan kepala daerah dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memaknai ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 sehingga kepala daerah hasil pemilihan 2020 dapat menjabat sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan masa jabatan kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperpanjang jabatan tanpa dasar hukum.

Karena itu, ketika sistem pemilu kembali mengalami perubahan untuk 2029, masa transisinya juga harus dirancang dengan dasar hukum yang jelas.

Pj. Bupati Bukan Kepala Daerah Definitif

Jika nantinya seorang bupati memasuki masa transisi dan jabatan tersebut diisi oleh Pj., statusnya berbeda dengan bupati yang dipilih melalui Pilkada.

Pj. merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan daerah selama terjadi kekosongan jabatan sampai mekanisme pengisian definitif dapat dilakukan.

Artinya, Pj. bukan hasil pemilihan langsung masyarakat.

Karena itu, apabila suatu kabupaten nantinya dipimpin Pj. akibat berakhirnya masa jabatan bupati sebelum Pemilu Daerah, keberadaan Pj. harus dipahami sebagai mekanisme transisi, bukan sebagai penghapusan hak masyarakat untuk memilih kepala daerah.

Kepala daerah definitif tetap akan dipilih melalui Pemilu Daerah sesuai desain yang telah ditetapkan MK.

Pemerintah dan DPR Harus Menyiapkan Aturan Baru

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat pemerintah dan DPR memiliki pekerjaan legislasi yang cukup besar.

Peraturan mengenai pemilu, Pilkada, masa jabatan kepala daerah, DPRD dan mekanisme pengisian jabatan sementara harus diselaraskan dengan desain baru.

MK secara eksplisit menyatakan bahwa masa transisi kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 serta masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang melalui norma peralihan.

Dengan demikian, terdapat beberapa persoalan yang harus dijawab dalam regulasi baru.

Pertama, kapan tepatnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berakhir.

Kedua, bagaimana mengatur kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pemilu Daerah.

Ketiga, siapa yang berwenang mengangkat Pj. kepala daerah.

Keempat, berapa lama Pj. dapat menjalankan tugas.

Kelima, bagaimana memastikan Pj. tidak mengganggu prinsip demokrasi dan tetap menjalankan pemerintahan sesuai kewenangannya.

Keenam, bagaimana mengatur masa jabatan DPRD yang juga terdampak perubahan jadwal Pemilu Daerah.

Contoh Masa Transisi

Sebagai ilustrasi, apabila seorang bupati hasil Pilkada 2024 menyelesaikan masa jabatan sebelum Pemilu Daerah dapat dilaksanakan, maka terdapat dua kepentingan yang harus dipertemukan.

Di satu sisi, masa jabatan kepala daerah harus memiliki batas sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pemerintahan kabupaten tidak boleh berhenti hanya karena pemilihan kepala daerah berikutnya belum berlangsung.

Dalam kondisi demikian, aturan transisi harus menyediakan mekanisme pengisian jabatan.

Salah satu kemungkinan adalah menggunakan Pj. Bupati sampai kepala daerah definitif hasil Pemilu Daerah dilantik.

Namun, apakah mekanisme tersebut benar-benar digunakan, siapa Pj.-nya dan berapa lama masa jabatannya, harus menunggu pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Bukan Berarti Pilkada Dihapus

Dengan demikian, perubahan sistem pemilu mulai 2029 tidak dapat diterjemahkan sebagai penghapusan Pilkada.

Yang berubah adalah siklus penyelenggaraannya.

Pemilu Nasional menjadi satu rangkaian yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD.

Setelah itu, dalam rentang dua hingga dua setengah tahun sejak pelantikan hasil Pemilu Nasional, dilaksanakan Pemilu Daerah yang memilih DPRD, gubernur, bupati dan wali kota.

Konsekuensi dari perubahan tersebut adalah munculnya masa transisi bagi sejumlah kepala daerah.

Pada titik inilah pemerintah dan DPR harus memastikan tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Bupati yang masa jabatannya berakhir sebelum Pemilu Daerah bukan berarti otomatis diperpanjang. Sebaliknya, jika belum ada kepala daerah definitif hasil pemilihan, mekanisme Penjabat dapat digunakan sesuai aturan transisi yang ditetapkan.

Dengan kata lain, 2029 bukan akhir dari Pilkada, melainkan awal dari siklus baru pemilu yang memisahkan pemilihan nasional dan pemilihan daerah.

Tantangan terbesar setelah putusan MK bukan lagi soal apakah Pilkada tetap ada, tetapi bagaimana pemerintah dan DPR menyusun aturan transisi yang memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan bupati, gubernur, wali kota, anggota DPRD, serta mekanisme pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memberikan arah konstitusionalnya. Kini, implementasi teknisnya menjadi pekerjaan pembentuk undang-undang.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar