MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram!

Uwrite.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini telah mengeluarkan fatwa terbaru yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," bunyi poin 4 dokumen fatwa MUI, dikutip Jumat (10/11/23).
Fatwa bernomor 83 Tahun 2023 ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, fatwa tersebut juga menekankan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dengan mengutamakan distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," bunyi fatwa tersebut.
Asrorun Niam Soleh, Ketua MUI Bidang Fatwa, juga memberikan imbauan kepada umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengannya. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina", ujar Niam seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Jumat (10/11/23).
Selain itu, Niam mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai upaya, termasuk gerakan penggalangan dana kemanusian, doa untuk kemenangan, dan pelaksanaan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
MUI juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui diplomasi di PBB, dengan harapan dapat menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.
"Pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara OKI diharapkan dapat menekan Israel untuk menghentikan agresi," ujar Niam.
Koordinator Aliansi Bela Palestina Arahkan Donasi untuk Palestina Dikumpulkan ke MUI
Sebelumnya dalam aksi demonstrasi solidaritas bertajuk "Aksi Bela Palestina" di Monas pada hari Minggu (5/11/23), Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina juga memberikan arahan kepada massa yang ingin berkontribusi dalam membantu rakyat Palestina.
Koordinator Humas Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina, Selo Ruwandanu mengarahkan para peserta demonstrasi yang ingin berdonasi untuk rakyat Palestina agar menyalurkan dana mereka ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Penggalangan dana akan dipusatkan ke MUI." kata Selo, Minggu (5/11/23).
Selo juga menjelaskan bahwa dana yang terkumpul oleh MUI akan dialihkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membeli kebutuhan pokok korban perang di Gaza, Palestina.
"Nanti MUI akan menyerahkan kepada pemerintah melalui Baznas. Dari Baznas nanti kemudian negara bisa manfaatkan dalam bentuk obat-obatan atau barang apapun lalu dikirimkan ke Gaza," tambahnya.
Tulis Komentar