Modus Janji Ajak Nonton Bioskop, Pria Ini Lecehkan Anak Dibawah Umur

Hukum | 28 Jun 2023 | 10:03 WIB
Modus Janji Ajak Nonton Bioskop, Pria Ini Lecehkan Anak Dibawah Umur
"Pelaku ini mengiming-iming korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil," ungkapnya. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga be

Uwrite.id - LAMPUNG, Seorang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran nekat perkosa anak di bawah umur dengan iming-iming nonton bioskop.

Pelaku itu berinisial NGA (20) warga Gading Rejo, Pringsewu. Ia ditangkap setelah perkosa CEM (13) yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, kemudian keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

Pelaku inisial NGA (20) ditahan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung

"Kenalan bulan Mei, lalu pada 3 Juni pelaku mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu," ujarnya.

Dennis menjelaskan adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop.

"Pelaku ini mengiming-iming korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 27 Juni 2023 saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar