MKMK Beri Indikasi Bahwa Paman Gibran Merupakan Hakim Paling Bermasalah

Hukum | 03 Nov 2023 | 17:03 WIB
MKMK Beri Indikasi Bahwa Paman Gibran Merupakan Hakim Paling Bermasalah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto:Istimewa)

Uwrite.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan indikasi bahwa Ketua MK, Anwar Usman, paling bermasalah dan banyak melakukan pelanggaran etik yang sedang mereka diselidiki. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima oleh MKMK, setidaknya 15 laporan terkait dengan Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly, mengutip dari Kompas pada Jumat (3/11/23).

Jimly menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diperlukan untuk penyelidikan tersebut sudah lengkap, termasuk keterangan ahli dan saksi. Menurutnya, kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," ujar dia.

Pada hari ini, Anwar Usman menjalani pemeriksaan untuk kali kedua oleh MKMK. Langkah ini diambil karena MKMK merasa perlu untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan yang telah mereka himpun sejak pemeriksaan pertama Anwar pada Selasa lalu.

Dengan berakhirnya pemeriksaan pada hari ini, MKMK akan segera mengumumkan putusan mereka pada tanggal 7 November 2023, hanya sehari sebelum tenggat pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pengganti ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Namun, Jimly Asshiddiqie belum bisa memastikan apakah putusan etik ini akan berdampak pada putusan MK yang kontroversial sebelumnya dan apakah hal itu akan memengaruhi pendaftaran calon presiden.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," kata Jimly.

Dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK, yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023 melalui putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan norma sendiri yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.

Hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul yang setuju dengan putusan tersebut. Sementara Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), menyatakan bahwa hanya gubernur yang berhak melakukannya. Sedangkan Hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak putusan tersebut dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini memberikan peluang bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga keponakan Anwar, untuk maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun, berkat statusnya sebagai Wali Kota Solo yang baru dipegangnya selama 3 tahun.

Gibran telah diaklamasi sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sejak tanggal 22 Oktober 2023 dan telah didaftarkan sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.

Skandal pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi ini terus mengemuka dan menjadi perhatian publik yang besar, seiring dengan perjalanan politik menuju Pilpres 2024 yang semakin sengit. Semua mata tertuju pada putusan MKMK yang akan diumumkan pada tanggal 7 November 2023, dan dampaknya terhadap pendaftaran calon presiden di Indonesia.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar