MKKS SMA Kota Banjar Mendorong Netralitas Sekolah Pasca-Putusan MK Terkait Kampanye
Uwrite.id - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Banjar, Jawa Barat, Barnas, S. Pd., M. Pd., memberikan respon konstruktif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di lingkungan pendidikan.
Mengacu pada Putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2023, Barnas menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang ada.
Meskipun belum menerima surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, ia menegaskan komitmen untuk menjalankan putusan tersebut.
"Kami belum menerima surat edaran resmi, namun secara teknis kami akan mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya di ruang kerjanya pada Selasa (10/10/23).
MKKS SMA Kota Banjar menekankan pentingnya memahami batasan-batasan dalam pelaksanaan putusan ini, dengan harapan agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh kegiatan kampanye.
"Jangan sampai proses belajar mengajar terganggu oleh kegiatan kampanye," tegas Barnas.
Ia mengajak semua pihak, termasuk sekolah, guru, dan peserta didik, untuk mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan pendidikan.
MKKS berkomitmen menjaga netralitas sekolah dalam konteks politik dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap fokus pada tujuan utamanya.
MKKS SMA Kota Banjar juga mengajak kerjasama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, dan lembaga terkait, guna memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya netralitas sekolah.
"Dengan demikian, MKKS SMA Kota Banjar berkomitmen untuk menjalankan putusan MK ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Kota Banjar," ungkapnya.
Tulis Komentar