MK: Permohonan Penangkapan Pelaku Penghinaan Presiden/Wapres Akan Ditolak Jika Pelapornya Keluarga atau Relawan

Uwrite.id - Jakarta - Putusan MK nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara tegas mengunci pintu aduan delik penghinaan presiden dan wakil presiden. Mulai sekarang, hanya presiden dan wapres sendiri yang berhak melapor.
Sebagai konsekuensi formalnya, laporan dari keluarga, relawan, hingga pendukung partai dipastikan akan ditolak polisi. Kebijakan ini dinilai memotong praktik "carmuk" yang selama ini dipakai untuk membungkam kritik.
Jamiluddin menyebut putusan MK itu secara langsung menutup ruang bagi relawan yang gemar cari muka atau "carmuk". Selama ini, kata dia, banyak pihak yang memakai dalih penghinaan presiden-wapres untuk meredam kritik.
Dengan putusan ini, Bareskrim dan Polda tidak bisa memproses laporan jika yang melapor bukan presiden atau wapres langsung.
"Para relawan sudah tidak bisa lagi memakai delik penghinaan untuk meredam para pengkritik presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Menurut dia, ini penting untuk mencegah politisasi hukum. Kekhawatiran laporan dipakai sebagai alat tekanan politik kini bisa dicegah. "Para pendukung presiden dan wakil presiden sudah tidak lagi dapat menuduh seseorang melakukan delik penghinaan," jelasnya.
“Sejak 2014 hingga 2023, sebanyak 324 kasus dugaan penghinaan terhadap presiden dilaporkan ke polisi oleh ICJR dan LBH Pers,” kutip Jamil.
Dari jumlah itu, hampir 90% pelapornya adalah relawan, organisasi pendukung, atau perseorangan, bukan presiden atau wapres itu sendiri. Pola ini membuat delik ini sering dipakai untuk "membungkam" kritik. "Dengan putusan MK terbaru, semua laporan dari selain presiden/wapres wajib ditolak penyidik."
MK Sebut Delik Ini Rawan Disalahgunakan Pendukung
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal 218 dan 219 KUHP memang perlu, tapi frasa "hanya dapat dituntut atas aduan presiden/wapres" di pasal 220 harus dimaknai tegas. MK menyorot praktik selama ini di mana pendukung kerap melaporkan atas nama "marwah institusi kepresidenan".
Padahal konstitusi tidak memberi hak itu. Putusan ini sekaligus merespons 15 mahasiswa pemohon yang menilai pasal tersebut menimbulkan fear effect dan melanggar persamaan di hadapan hukum pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Tegas dan Menyejukkan Demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 275/PUU-XXIII/2025 dinilai sebagai angin segar bagi demokrasi oleh pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga." Putusan ini akan membuat permohonan penangkapan pelaku delik penghinaan presiden/wakil presiden mentok di awal.
Alasannya, MK menegaskan hanya presiden dan/atau wakil presiden yang berhak mengadukan. Jika pelapornya keluarga, relawan, atau pendukung, maka laporannya akan ditolak.
"Dalam memaknai pasal 220 ayat (1) KUHP, MK menegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 218 dan pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden."
Putusan itu dikeluarkan Rabu (12/08) terkait pengujian materi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ini artinya pintu aduan sudah dikunci rapat untuk pihak lain," ujar Jamiluddin, Ahad (16/08).
Jamiluddin juga yakin frekuensi kasus delik penghinaan akan turun drastis. Sebab presiden dan wakil presiden tidak akan sembarangan mengadukan. Jika mudah mengadukan, publik akan menilai mereka antidemokrasi.
"Presiden dan wakil presiden yang mudah menggunakan delik penghinaan akan dinilai sosok ademokratis. Presiden dan wakil presiden seperti ini tidak akan mendapat tempat di negara demokrasi," ujarnya. Pamor mereka bisa cepat memudar dan kehilangan legitimasi.
Dengan begitu, sekat psikologis masyarakat untuk mengkritik pemerintah akan mencair. Jamiluddin menyebut putusan ini memperkuat demokrasi. "Oleh putusan ini, sekat-sekat psikologis dan politis untuk menyatakan pendapat kepada presiden dan wakil presiden dapat dicairkan dan dipulihkan kembali," kata Jamiluddin, mantan dekan FIKOM IISIP Jakarta.
Ia berharap masyarakat kembali percaya diri menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. "Semua ini diharapkan demokrasi kembali bersemi di negeri tercinta," pungkasnya.
Sekadar diketahui, permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan 15 mahasiswa: Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.
Dari laman resmi MK dikutip bahwa para pemohon mengujikan pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), pasal 219, dan pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Para pemohon menyebut pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur larangan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden" berpotensi menimbulkan fear effect. Warga jadi enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik karena takut dipolisikan.
"Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945." Aturan itu memberi perlindungan pidana khusus kepada presiden dan/atau wakil presiden.
Dengan penafsiran baru MK, maka skenario laporan dari keluarga, tim hukum relawan, atau pendukung partai otomatis gugur. Polisi wajib menolak aduan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil. Hanya surat aduan yang ditandatangani langsung presiden atau wapres yang bisa diproses penyidik. (*)

Tulis Komentar