MK Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024

Hukum | 16 Oct 2023 | 16:22 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024
Ketua MK sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Uwrite.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika mereka sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK sekaligus adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Oktober 2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (15/10/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan perbedaan antara permohonan mahasiswa UNS dengan permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang dimohonkan. MK menganggap bahwa pemohon mahasiswa UNS memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota."

MK berpendapat bahwa untuk mewujudkan partisipasi calon-calon berkualitas dan berpengalaman, pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu, meskipun usianya di bawah 40 tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Meskipun beberapa gugatan sebelumnya telah ditolak, gugatan dari Mahasiswa UNS ini diberikan penilaian berbeda oleh MK, meskipun berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar