MK Hari Ini Putuskan Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Hukum | 16 Oct 2023 | 12:16 WIB
MK Hari Ini Putuskan Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Gedung MK.

Uwrite.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini menjadikan usia minimal 40 tahun tetap sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini didukung oleh sembilan hakim konstitusi, sedangkan dua hakim MK, Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion.

Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya merunut sejarah pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 terkait syarat usia calon presiden/calon wakil presiden. MK menyatakan bahwa hal ini merupakan ranah kebijakan pembuat undang-undang dan bukan menjadi wewenang MK untuk mengubahnya. MK juga menolak argumen PSI terkait Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, dengan alasan bahwa hal ini bukan merupakan kebiasaan atau konvensi.

Selain itu, MK juga menolak alasan PSI terkait menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal saat menjadi Triumvirat. Arief Hidayat menegaskan bahwa hal ini terkait dengan hak prerogatif presiden dan tidak memiliki korelasi dengan Pasal 169 c UU Pemilu.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. Putusan ini memberikan kejelasan terkait syarat usia capres/cawapres di Indonesia dan menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap berlaku. MK masih akan membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar