MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Bocorkan Sistim Pemilu 2024

Hukum | 15 Jun 2023 | 17:43 WIB
MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Bocorkan Sistim Pemilu 2024

Uwrite.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat karena tuduhan pelanggaran etika. Hal ini dilakukan setelah Denny mengatakan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengumumkan hal ini dalam konferensi pers setelah pembacaan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu hari ini.

"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dikutip dari Kompas, Kamis (15/6/2023).

MK berharap organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etika dengan membocorkan informasi tentang putusan MK terkait gugatan sistem pemilu, yang ternyata tidak benar.

"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengirim surat terkait hal ini karena Denny juga terdaftar sebagai advokat di Australia. Kami sedang mempelajari cara yang tepat untuk menyampaikan surat tersebut." ujar Saldi.

Keputusan MK untuk melaporkan Denny Indrayana ini didasarkan pada pernyataan yang dibuat oleh Denny pada tanggal 28 Mei 2023. Pernyataan tersebut dianggap tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi.

"Dalam pernyataannya, Denny seolah-olah menyebutkan bahwa kami telah membahas dan membocorkan informasi tersebut kepada pihak luar, padahal faktanya putusan tersebut baru diambil pada tanggal 7 Juni 2023." kata Saldi.

Saldi juga menyangkal keras pernyataan Denny yang menyebutkan bahwa posisi hakim dalam putusan gugatan terkait sistem pemilu adalah 6:3.

“Posisi hakim hari ini adalah 7:1, sehingga rapat RPH untuk pengambilan putusan hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi.” katanya.

Hari ini MK telah membacakan putusan terkait gugatan sistem pemilu. Dalam putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa MK akhirnya menolak permohonan seluruh gugatan sehingga Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Ketua MK.

Sebelumya, Denny mengeluarkan pernyataan melalui akun Twitter pribadinya yang mengklaim bahwa ia mendapatkan informasi tentang putusan MK terkait sistem pemilu. Ia menyebut bahwa sistem pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup seperti jaman orde baru, di mana pemilih hanya perlu memilih tanda gambar partai atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.

Namun, Denny ketika itu tidak mengungkapkan sumber informasinya, hanya menyatakan bahwa orang tersebut memiliki kredibilitas yang sangat ia percayai dan bukan hakim konstitusI.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.

Pertemuan Presiden Jokowi dengan Adik Ipar sekaligus Ketua MK Anwar Usman Jelang Sidang Putusan MK.

Sebelumnya, pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di Kemayoran menjadi perhatian publik. Pertemuan ini terjadi menjelang sidang putusan MK mengenai uji materi sistem pemilu hari ini.

Menanggapi sorotan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa dalam pertemuan dengan Anwar Usman di PRJ Kemayoran, mereka tidak membahas masalah yang berkaitan dengan kewenangan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur dalam keputusan MK.

"Ngopi banyak orang, ratusan, nggak ada nggak pernah, campur aduk seperti itu nggak pernah kita," kata Jokowi, Kamis, 15 Juni 2023.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa sistem pemilu baik yang bersifat terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada sistem yang dapat dikatakan lebih unggul dari yang lain.

Ketika ditanya untuk memilih antara sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Jokowi tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan undang-undang.

"Keputusannya terserah undang-undang, ya terserah keputusan," ujar Jokowi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar