Miris! Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Pegawai KPK Dicopot dari Jabatannya
Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng oleh kebobrokan internal mereka. Yang terungkap kali ini dugaan praktek korupsi yang melibatkan seorang pegawai KPK yang merugikan negara dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi dalam lingkup pekerjaan administrasi di dalam lembaga tersebut. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pegawai KPK yang bertugas di bidang administrasi.
Kejadian ini awalnya terungkap setelah atasan dari tim kerjanya mengungkapkan dugaan tindak korupsi yang terjadi. Namun, identitas pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini belum diungkapkan secara resmi.
"Dengan keluhan, adanya proses administrasi berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya, dikutip dari Detik.com, Selasa (27/6).
Atasan pegawai tersebut kemudian melaporkan adanya dugaan kecurangan kepada Inspektorat Jenderal KPK yang bertanggung jawab atas fungsi pengawasan internal di lembaga tersebut.
Inspektorat Jenderal kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan terkait dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi oknum tersebut.
"Cacatan awal menunjukkan dugaan kerugian negara dengan jumlah sekitar Rp 550 juta selama periode tahun 2021 dan 2022," ungkap Cahya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini telah dilaporkan kepada Deputi Penindakan KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilakukan. Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran etika dalam kasus ini.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya," kata Cahya.
Belakangan ini, KPK sedang menjadi sorotan publik karena serangkaian kasus yang terjadi di internal lembaga tersebut. Mulai dari kasus pelecehan terhadap istri narapidana oleh petugas di lembaga pemasyarakatan hingga adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK yang merugikan negara hingga mencapai Rp 4 miliar.
Tulis Komentar