Miris! Ibu di Gunung Kidul Tega Bunuh Bayi Karena Faktor Ekonomi
Uwrite.id - Pada Jumat (4/8/2023), sebuah tragedi yang memilukan mengguncang Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Seorang ibu berusia 39 tahun, yang memiliki empat anak berinisial I, telah membunuh bayi yang baru saja dilahirkan.
Pembunuhan ini terjadi hanya sehari setelah I (39) melahirkan bayinya seorang diri di dapur rumahnya pada Kamis (3/8/2023) tengah malam. Setelah membunuh anak keempatnya, pelaku membuang jasad korban tak jauh dari rumahnya.
Dikutip dari Kompas.com, kejadian ini akhirnya terungkap saat seorang warga, yang hendak pergi ke Masjid untuk shalat Jumat pada pukul 11.30 WIB, menemukan jasad bayi dalam keadaan terbungkus tas plastik yang dikerumuni lalat dan mengeluarkan bau busuk yang mengerikan.
"Saya mencium bau busuk. Lalu saya penasaran ada plastik di dalam ember," ujar Suhardi, saksi yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik menetapkan I (39) sebagai tersangka. Hingga akhirnya terungkap bahwa pembunuh bayi baru lahir itu adalah ibunya sendiri.
Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia melahirkan bayinya di tengah malam di dapur seorang diri. Keesokan harinya, sekitar pukul 09:00 WIB, ia membunuh bayinya dengan cara membekap mulut dan membungkusnya dengan handuk, kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong plastik.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.
"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (7/11/23).
Sejumlah barang bukti, seperti plastik loreng hitam, handuk berwarna cokelat, kaos kuning, celana panjang cokelat, celana dalam biru muda, jilbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna cokelat, sandal jepit berwarna putih bertali warna kuning, dan satu buah kardus, telah disita oleh polisi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Kejadian ini telah meruntuhkan hati banyak orang dan mengingatkan kita akan pentingnya mendukung keluarga yang mungkin menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Upaya preventif dan dukungan sosial mungkin dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Tulis Komentar