Merunut Jejak: Benar Tidaknya "Orang Besar" di Belakang Febrie, seperti Dikisahkan Susno Duadji

Uwrite.id - Jakarta - Pada pertengahan Juli 2026, publik dikejutkan pernyataan Komjen Pol Purn Susno Duadji di layar televisi. Mantan Kabareskrim Polri itu membahas pelimpahan berkas kasus korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa 14 Juli 2026, Susno menyebut pelimpahan tiga berkas perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung sebagai bukti sinergi antar lembaga. Ia juga optimistis akan ada tersangka baru karena ini menyangkut korupsi dalam bentuk penyuapan.
Namun yang membuat gaduh bukan hanya analisis hukumnya. Dalam acara Satu Meja The Forum, Kompas TV 17 Juli 2026, Susno menyinggung kemungkinan adanya “arahan pimpinan” di balik keputusan Polri melimpahkan perkara Febrie di tahap awal penyidikan.
“Kalau perintah jelas. Kita positive thinking bahwa itu petunjuk dari pimpinan. Mungkin yang terbaik adalah itu,” kata Susno. Kalimat itu seketika memantik spekulasi: siapa “pimpinan” dan “orang besar” yang dimaksud?
Susno sendiri menolak membingkai pelimpahan itu sebagai “perang bintang”. Ia menilai Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima TNI justru sudah satu barisan. “Mereka sudah satu bahasa, musuh mereka sama, yaitu koruptor,” tegasnya.
Meski begitu, Susno juga menyorot kejanggalan prosedur. Ia menyebut perkara yang belum selesai penyidikannya, tersangka belum diperiksa, BAP penyitaan belum rampung, langsung dialihkan ke kejaksaan. “Itu kalau kita buka di hukum acara lama maupun hukum acara baru, tidak akan ketemu,” ujarnya.
Siapa Febrie Adriansyah? Ia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang kini terseret tiga perkara besar: batu bara, Krakatau Steel, dan Asabri. Nama Febrie sudah lama malang-melintang di Kejagung dan dianggap sebagai salah satu “jenderal lapangan” di Pidsus.
Lalu siapa Susno Duadji? Rekam jejaknya mencatat ia pernah menjabat Kabareskrim Polri periode Oktober 2008 – November 2009, Kapolda Jawa Barat awal 2008, dan Wakil Kepala PPATK tahun 2004. Ia juga dikenal sebagai whistleblower era “Cicak Vs Buaya” 2009.
Julukan “Truno 3” sempat melekat pada Susno sebagai simbol orang nomor tiga di Polri. Meski kode resmi Kabareskrim adalah “Tribrata 5”, stigma itu membuat setiap ucapannya selalu dibaca sebagai sinyal internal Polri.
Kembali ke isu “orang besar”. Dalam tayangan televisi, Susno tidak menyebut nama. Ia hanya menduga keputusan itu “petunjuk dari pimpinan”. Frasa itu multitafsir: bisa Kapolri, bisa Jaksa Agung, bisa pejabat di atas keduanya.
Untuk menelusuri, kita bedah kronologi. Perkara Febrie ditangani Polri lalu dilimpahkan ke Kejagung. Menurut Susno, ini langkah baik karena hubungan Polri-Kejagung tidak sedang panas. Ia yakin, petinggi kejaksaan tidak akan mempertaruhkan marwah institusi.
Di sisi lain, Mahfud MD juga sempat sependapat bahwa kasus Febrie harus ditangani kejaksaan. Kesamaan pandangan dua tokoh senior ini menambah tekanan publik agar kasus segera tuntas dan transparan.
Pertanyaannya: apakah ada “orang besar” yang mengintervensi? Hingga berita ini ditulis, tidak ada dokumen, surat perintah, atau pengakuan resmi yang menyebut nama pejabat tertentu melindungi Febrie.
Yang ada adalah analisis Susno berbasis pengalaman birokrasi. Ia paham bahwa pelimpahan perkara di tahap awal kecil kemungkinan lahir dari inisiatif penyidik semata. Dalam struktur Polri, keputusan strategis biasanya memang naik ke level pimpinan.
Susno juga pernah membongkar bagaimana posisi strategis bisa jadi “kerajaan”. Saat membahas kasus lain, ia menyebut jabatan tertentu bisa menentukan arah penanganan karena punya kewenangan besar.
Apakah analogi itu berlaku di kasus Febrie? Belum ada bukti. Yang disampaikan Susno lebih pada logika kelembagaan: jika pimpinan sudah satu komando, maka proses hukum bisa berjalan tanpa tarik menarik.
Data publik menunjukkan Kejagung kini memegang tiga perkara pokok terkait Febrie. Jika benar ada “orang besar” di belakang, maka logikanya justru akan menghambat, bukan melimpahkan. Fakta pelimpahan justru dipakai Susno untuk meredam isu konflik antar lembaga.
Susno sendiri kini berstatus purnatugas Polri dan aktif sebagai pengamat. Pengalaman di intelijen keuangan membuatnya melihat pola aliran dana dalam kasus korupsi.
Kritik Susno terhadap prosedur tetap relevan. Hukum acara menuntut kelengkapan berkas sebelum pelimpahan. Jika dilompati, ruang untuk menggugat di pengadilan terbuka lebar. Di sinilah peran pengawasan publik dibutuhkan.
Adapun isu “orang besar” hingga kini masih sebatas tafsir. Tidak ada nama, tidak ada jabatan, tidak ada bukti transfer atau komunikasi yang diungkap Susno secara eksplisit dalam sumber yang tersedia.
Yang pasti, pernyataan Susno berhasil memindahkan bola ke Kejagung. Publik kini menunggu: apakah Jaksa Agung berani membongkar sampai ke akar, termasuk kemungkinan adanya pihak yang coba membekingi.
Kesimpulan sementara: narasi “orang besar di belakang Febrie” yang disinggung Susno lebih tepat dibaca sebagai peringatan kelembagaan, bukan tuduhan spesifik. Tanpa data dan nama, ia tetap spekulasi. Tugas penyidik sekarang membuktikan di pengadilan apakah ada aktor lain selain Febrie dan siapa yang menyuap siapa. Sampai saat itu, jejak “orang besar” itu masih berupa tanda tanya besar. (*)

Tulis Komentar