Menteri PPPA Kawal Kasus Balita Tewas Dianiaya Ibu Tiri Bekasi

Peristiwa | 19 Jul 2026 | 17:58 WIB
Menteri PPPA Kawal Kasus Balita Tewas Dianiaya Ibu Tiri Bekasi
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifah Fauzi, pada sebuah kegiatan (dokumentasi Kemen PPPA).

Uwrite.id - Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, memastikan akan mengawal hingga tuntas kasus meninggalnya seorang balita QSH (4) di Kabupaten Bekasi, akibat dianiaya oleh ibu tirinya berinisial DM (19).

"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, " kata Arifah di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.

Arifah menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Mengingat pelaku adalah orang tua (ibu tiri), maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

Arifah menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima, motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku (ibu tiri) terhadap nenek korban, yang dinilai lebih peduli kepada korban dibanding dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban.

Atas peristiwa tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi, bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, dengan mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 lalu dan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit," tuturnya.

Di sisi lain, Arifah juga menyoroti anak kandung pelaku yang saat ini masih berusia 11 bulan. Selama pelaku menjalani proses hukum, Kementerian PPPA menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, terutama terkait pengasuhan alternatif yang aman bagi anak.

"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan. Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Arifah menilai, peristiwa ini menjadi alarm sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya terhadap pasangan yang memutuskan untuk menikah, baik sesama lajang maupun yang sudah memiliki anak bawaan.

Dia mengingatkan, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang seutuhnya tanpa membeda-bedakan status. Hal ini juga dapat menjadi catatan bagi pemerintah yang mengampu urusan pernikahan, agar dapat melakukan asesmen terhadap calon pengantin terkait kesiapan mereka dalam pengasuhan ketika memiliki anak.

"Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," tukasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar