Menteri BUMN Erick Thohir Kembali Kecolongan, Korupsi Emas BUMN ANTAM

Hukum | 28 May 2023 | 14:35 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Kembali Kecolongan, Korupsi Emas BUMN ANTAM

Uwrite.id - Kasus dugaan korupsi perusahaan milik negara PT. Antam yang mencapai angka Rp47,1 triliun kembali mengemuka di tanah air. Dikutip dari detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dari tahun 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa dua pegawai Antam sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua pegawai tersebut adalah General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas dengan inisial P dan Trading Assistance Manager dengan inisial IS. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan kasus korupsi ini.

Menanggapi dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT. Antam, Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan pernyataan resmi. Dalam pernyataannya, Erick Thohir menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pembersihan dalam tubuh BUMN. Ia juga menjelaskan bahwa jika ada oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam korupsi, hal tersebut merupakan bagian dari proses pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan.

"Kami konsisten melakukan upaya pembersihan ini. Namun, jika masih ada oknum-oknum yang terkena dampaknya, itu adalah bagian dari upaya pembersihan yang kami lakukan," kata Erick Thohir, Kamis (25/5/23).

Selain itu, Erick Thohir juga memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. Baginya, langkah ini merupakan bagian dari sistem yang telah berjalan di negara ini.

"Kami akan menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak berwenang dan saya sepenuhnya mendukungnya. Hal ini menandakan bahwa sistem yang ada telah mulai berjalan," jelasnya.

Namun, munculnya kasus dugaan korupsi PT. Antam ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik terutama terkait efektivitas sistem pengawasan di perusahaan milik negara tersebut. Terlebih, Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya kecolongan dengan adanya dugaan korupsi ditubuh BUMN PT. Antam yang telah berlangsung cukup lama, terhitung mulai dari tahun 2010 hingga 2022.

Awal Mencuatnya Dugaan Kasus Korupsi Emas ANTAM

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas batangan menjadi sorotan publik setelah akun Twitter @partaisocmed pada Sabtu, 01 April 2023 telah menjelaskan secara detail modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut melalui cuitannya.

Menurut akun twitter @partaisocmed, modus yang digunakan dalam kasus tersebut sebenarnya sederhana dan mudah terungkap, yaitu dengan mengubah klasifikasi HS Code emas impor yang seharusnya dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 5% menjadi klasifikasi HS 7108.12.10 yang bebas bea masuk. Namun, @partaisocmed juga menjelaskan bahwa kasus tersebut dibuat terlihat rumit sehingga masyarakat sulit melihat substansi masalahnya. Terdapat ketidaksesuaian penjelasan dari pejabat-pejabat Bea Cukai dan Kementerian Keuangan terkait kasus impor emas ini.

Akun @partaisosmed juga mengungkapkan bahwa Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan pernah menyinggung kasus tersebut pada tahun 2021. Saat itu Arteria Dahlan telah menyebutkan jumlah kerugian negara terkait dugaan korupsi skandal impor emas sebesar Rp 47,1 triliun. Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), Menkopolhukam, Mahfud MD memperbesar angka tersebut menjadi Rp 189 triliun.

Informasi yang diungkapkan oleh Arteria Dahlan juga mengindikasikan adanya keterlibatan seorang pejabat dengan inisial FM, yang kemudian terkait dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta saat itu.

Tempo pada tahun 2021 juga telah melakukan investasi terkait skandal tersebut dan saat itu menemukan bahwa terdapat beberapa perusahaan, termasuk BUMN PT. Antam yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pat gulipat yang mengubah tarif bea impor emas dari 5% menjadi gratis yang merugikan negara.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar