Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Prabowo Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah

Uwrite.id - Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Pertemuan itu membahas perkembangan kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, pemanggilan dilakukan agar Presiden bisa menerima laporan langsung soal isu yang kini jadi sorotan publik.
"Karena ada kejadian tersebut, beliau tentu ingin mendapat laporan secara langsung," ujarnya kepada media massa pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan Presiden ingin memastikan setiap masalah diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu stabilitas nasional. Selama ini, kata Prasetyo, Presiden selalu menekankan bahwa stabilitas adalah syarat utama menjaga iklim pembangunan, terutama di sektor ekonomi.
"Kalau bicara soal kegaduhan, sebenarnya tidak hanya terkait kasus ini saja," tambahnya.
"Kunci membangun ekonomi negara itu stabilitas. Karena itu kita harus meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Itu semangatnya," jelas dia.
Latar Belakang Kasus
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Polri. Ia terseret dalam tiga perkara besar: batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menggeledah money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu disita berbagai barang bukti seperti emas batangan dan valas senilai miliaran rupiah.
Prasetyo juga menyebut Jaksa Agung tidak hanya mengusulkan satu nama pengganti. Dengan begitu, selain Agung Kuntadi, ada nama lain yang diajukan. Namun ia mengaku lupa menyebut nama-nama tersebut.
"Mohon maaf saya tidak hafal satu per satu nama maupun jabatannya. Nanti jika sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan ke media dan masyarakat," katanya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri. Ia juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. (*)

Tulis Komentar