Menpora Dito Ariotedjo Diminta MAKI untuk Segera Diperiksa Ulang Kejagung

Hukum | 26 Sep 2023 | 19:59 WIB
Menpora Dito Ariotedjo Diminta MAKI untuk Segera Diperiksa Ulang Kejagung
Terkait dengan Dito memang harus diperiksa kembali oleh sebab terdapat pengakuan-pengakuan seperti itu. Kalau kemarin kan masih blank kan, sebenarnya uang itu di siapa segala macam itu diduga tidak mengaku.

Uwrite.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Hal itu terkait temuan persidangan kasus korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terkait dengan Dito memang harus diperiksa kembali karena ada pengakuan-pengakuan seperti itu. Kalau kemarin kan masih blank kan, sebenarnya uang itu di siapa segala macam itu diduga tidak mengaku. Lalu sekarang ada pengakuan begini ya, apalagi di depan hakim di bawah sumpah ya harus didalami lagi oleh Kejagung," ujarnya, Selasa (26/09).

Boyamin bahkan meminta agar Dito bisa dihadirkan di pengadilan sebagai saksi. Pasalnya, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku memberi yang Rp27 miliar ke Dito.

"Jadi ya diminta keterangan dan nanti, juga Dito harus dihadirkan di pengadilan untuk menjadi saksi terutama untuk terdakwa Irwan Hermawan itu dito harus dihadirkan sebagai saksi. Langkah ke depannya yang paling jauh ya ke situ," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Boyamin, terkait dana korupsi BTS yang mengalir ke Komisi I juga perlu direspons segera oleh Kejagung. Apalagi ada saksi atas nama Nistra yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saksi tersebut diduga kuat bisa memberi keterangan tambahan terkait aliran dana tersebut.

"Ya Kejagung segera harus menerbitkan surat perintah membawa. Jadi dicari dan kemudian diminta keterangan. Kalau sampai gak datang ya bisa aja diterapkan menghalangi penyidikan gitu bagi yang bersangkutan. Karena dipanggil dalam urusan korupsi itu harus datang, kalau gak datang bisa dianggap menghalangi penyidikan," terangnya.

Diketahui aliran dana yang diterima Komisi I mencapai Rp70 miliar. Hal itu berdasarkan pengakuan saksi dalam sidang korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.(*)

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar