Menkominfo Budi Arie Ungkap Ada Yang Usul Judi Online di Pungut Pajak, Mau di Legalkan?
Uwrite.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan ada yang mengusulkan untuk menerapkan pajak buat judi online di Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani.
Dalam rapat kerja tersebut, Christina Ariyani menanyakan komitmen Menteri Budi untuk memasukkan aturan larangan perjudian online ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Budi Setiadi menjawab dengan hati-hati, ia menyatakan bahwa isu ini memerlukan diskusi yang matang.
"Bisa saya minta komitmen bapak (Budi Arie) untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?" tanya Christina dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/9/23).
"Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya," jawab Budi Arie.
"Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama," lanjutnya.
Dia juga menambahkan bahwa beberapa pihak telah mengusulkan memberi pajak terhadap judi online sebagai alternatif untuk mengendalikan praktek ini. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai obrolan tersebut.
"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'" sambung Budi.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan bahwa memajaki judi online hanya merupakan salah satu alternatif, dan mayoritas pihak tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, Indonesia memiliki undang-undang yang melarang perjudian, sementara negara-negara ASEAN lainnya seperti Kamboja melegalkan judi dan mengenakan pajak.
"Enggak, itu hanya alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang," kata Abdul Kharis, Selasa (5/9/23).
"Semua sepakat dilarang, titik. Jadi yang berkembang adalah bagaimana melarangnya ini, karena judi online itukan ditutup seribu, tumbuh sepuluh ribu. Biar efektif cara nutupnya," lanjutnya.
Larangan bermain dan mempromosikan judi sendiri sudah diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Dalam konteks judi online, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang transmisi konten yang mengandung perjudian.
Sebelumnya, sehari setelah pelantikan Menkominfo Budi Arie Setiadi telah berjanji untuk memberantas judi online sejak diangkat sebagai menteri.
"Kominfo akan berantas tuntas judi online. Kita akan serius, Kominfo akan serius," kata Budi Arie, Selasa (18/7/23).
Tulis Komentar