Menjelang Pemilu Fraksi PKS Usulkan Gaji Kades dan Tunjangan Ditambah

Politik | 04 Jul 2023 | 15:08 WIB
Menjelang Pemilu Fraksi PKS Usulkan Gaji Kades dan Tunjangan Ditambah
Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat.

Uwrite.id - Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat, mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa (Kades). Usulan tersebut diajukan dalam Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023). Syahrul Aidi Mazaat menyampaikan bahwa ada beberapa hal pokok yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tentang desa ini.

Salah satu hal yang disoroti adalah pemberian tunjangan rumah tangga bagi kepala desa dan peningkatan gaji kepala desa. Menurutnya, para kepala desa juga memiliki tanggung jawab yang mewakili tugas negara, namun belum mendapatkan fasilitas yang memadai seperti halnya bupati yang ditanggung oleh negara.

"Kepala desa dalam menerima tamu tidak ditanggung oleh negara, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat," kata Syahrul.

Dalam usulannya, Syahrul Aidi Mazaat menyarankan agar gaji kepala desa ditingkatkan menjadi minimal 3,7 juta rupiah per bulan dan harus dipastikan diterima setiap awal bulan. Dengan demikian, diharapkan beban finansial para kepala desa dapat terangkat, dan mereka tidak lagi terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit.

Bahkan, Syahrul mendengar kabar yang mengenaskan mengenai kondisi beberapa kepala desa yang terpaksa berhutang hingga terlibat konflik dengan pasangan mereka akibat kesulitan ekonomi. Beliau mengutip laporan yang menyatakan banyak kepala desa mengalami kekurangan biaya dan bahkan harus meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga, hingga menyebabkan konflik dalam rumah tangga.

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.

Rapat panitia kerja (Panja) yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Selain gaji dan tunjangan, terdapat juga beberapa usulan revisi dalam UU tersebut, di antaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa akan memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, ayat 2 menyatakan kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar