Menimbang Layakkah Istri, Mertua dan Kakak-Adik Febrie Adriansyah Ditarik ke Perkara sebagai Saksi bahkan Tersangka Baru

Hukum | 28 Jul 2026 | 10:26 WIB
Menimbang Layakkah Istri, Mertua dan Kakak-Adik Febrie Adriansyah Ditarik ke Perkara sebagai Saksi bahkan Tersangka Baru
Publik mungkin memprediksi penyidik akan melebarkan pemeriksaan ke lingkaran keluarga terdekat. Istri, mertua, kakak, dan adik Febrie bisa jadi ke depannya akan dimintai keterangan.

Uwrite.id - Jakarta - Nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan publik. Setelah status hukumnya diperiksa, publik mungkin memprediksi penyidik akan melebarkan pemeriksaan ke lingkaran keluarga terdekat. 

Istri, mertua, kakak, dan adik Febrie bisa jadi ke depannya akan dimintai keterangan. Langkah ini memunculkan pertanyaan: apakah penarikan keluarga sebagai saksi sudah sesuai koridor hukum, atau justru melebar ke ranah personal.

"Dalam KUHAP, siapa pun yang mengetahui, melihat, atau mendengar peristiwa pidana dapat dipanggil sebagai saksi. Tidak ada pengecualian karena hubungan darah," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin 28/07/2026.

Menurut Fajar, praktik memanggil keluarga memang lazim dalam perkara besar. Tujuannya untuk menelusuri motif, aliran dana, hingga pola hidup tersangka. Namun ia mengingatkan ada batasnya. "Relevansi harus jelas. Kalau hanya karena mertua atau saudara, tanpa ada kaitan materiil, itu bisa masuk kategori kriminalisasi," ujarnya.

Kasus Febrie bermula dari sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara besar di Kejaksaan Agung. Setelah Febrie dicopot dari jabatannya, penyidik mulai menelusuri aset, komunikasi, dan jejaring yang dimilikinya. Dari penelusuran itu, nama-nama keluarga ikut muncul.

Sumber di internal Kejaksaan Agung yang tidak mau disebut namanya mengatakan, penyidik sedang memetakan transaksi yang diduga dilakukan melalui pihak ketiga. "Biasanya kalau pejabat, transaksi tidak langsung atas nama sendiri. Bisa lewat keluarga. Makanya mertua dan saudara kandung jadi penting untuk diklarifikasi," ujarnya.

Salah satu pintu masuk penyidikan adalah keterangan keluarga Sutrimo, 42, mantan kepala rumah tangga di kediaman Febrie yang ditemukan meninggal di Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, pada 23 Juli 2026.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Andi Saputra, menyebut kliennya pernah bercerita tentang perselisihan dengan kakak ipar Febrie terkait proyek tambang batu bara di Jambi. "Korban menyampaikan ada ketegangan karena urusan proyek. Sejak itu korban merasa tidak nyaman dan hidup dalam ketakutan," kata Andi saat ditemui di rumah duka, pekan lalu.

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar penyidik untuk mendalami peran kakak-adik Febrie. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pendalaman tersebut. "Masih kami dalami keterkaitan dengan beberapa pihak, termasuk pihak keluarga," kata Budi singkat saat dikonfirmasi.

Budi belum menjelaskan secara rinci materi apa yang dicari dari keluarga Febrie. Ia hanya menyebut proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan.

Pakar hukum acara pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menilai pemanggilan keluarga sah secara hukum, tetapi harus hati-hati. "Secara yuridis boleh. Secara sosiologis, ini rawan. Keluarga bisa menjadi korban stigma sebelum ada putusan," ujarnya.

Eddy mencontohkan, dalam kasus gratifikasi dan TPPU, penyidik kerap menelusuri pembelian aset atas nama orang tua atau saudara. "Kalau ada bukti transfer, ada pembelian rumah atau mobil, maka wajar dimintai keterangan. Tapi kalau tidak ada, sebaiknya jangan dipaksa," katanya.

Isu tambang di Jambi menjadi salah satu fokus. Jika terbukti ada keterlibatan keluarga Febrie, maka status mereka bisa berubah dari saksi menjadi pihak yang didalami lebih lanjut.

Namun hingga saat ini belum ada dokumen atau bukti yang dibuka ke publik. Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan keluarga maupun isu proyek tambang tersebut. Upaya konfirmasi ke nomor yang terdaftar atas namanya belum mendapat jawaban.

Begitu juga pihak keluarga yang disebut. Kakak dan adik Febrie belum bersedia berkomentar. Mertua Febrie juga tidak dapat dihubungi.

Ketiadaan klarifikasi itu membuat ruang spekulasi melebar. Di media sosial, tagar terkait "dinasti pejabat" sempat trending. Banyak warganet mempertanyakan gaya hidup keluarga pejabat tinggi.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan agar proses hukum tidak melanggar hak asasi. "Keluarga bukan tersangka. Negara wajib melindungi mereka dari penghakiman publik dan tekanan yang tidak perlu," kata Anis.

Anis menambahkan, pemanggilan saksi harus disertai surat resmi dan materi pertanyaan yang jelas. "Jangan sampai pemanggilan jadi alat tekanan psikologis agar tersangka mengaku," ujarnya.

Dari sisi strategi penyidikan, memanggil keluarga memang sering digunakan sebagai tekanan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengakui hal itu. "Tujuannya dua. Pertama menggali informasi. Kedua memberi tekanan moral ke tersangka. Tapi ini pisau bermata dua. Kalau berlebihan, bisa bumerang ke institusi," kata Yudi.

Dalam konteks Kejaksaan, kasus ini menjadi ujian kredibilitas. Febrie adalah mantan pejabat eselon I. Jika penyidikan dianggap tebang pilih atau menyeret keluarga tanpa dasar, kepercayaan publik bisa runtuh. Sebaliknya, jika tidak diusut tuntas, publik juga akan menuduh ada perlindungan.

Sumber di Kejaksaan Agung menyebut, saat ini fokus penyidik ada pada dua hal. Pertama, penelusuran harta dan gaya hidup keluarga. Kedua, penelusuran badan usaha yang diduga terkait proyek. "Kami lihat ada beberapa perusahaan yang terafiliasi. Itu yang sedang kami cocokkan," kata sumber tersebut.

Secara prosedur, saksi wajib hadir setelah dipanggil secara patut. Menolak hadir tanpa alasan sah bisa berujung pada pemanggilan paksa. Namun pengacara keluarga biasanya akan meminta pendampingan agar keterangan tidak disalahartikan.

"Yang penting kooperatif, tapi tetap dijaga hak-haknya. Jangan sampai saksi keluarga justru terjebak karena tidak paham hukum," kata Andi Saputra.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan kapan mertua, kakak, dan adik Febrie akan diperiksa. Penyidik juga belum menyampaikan apakah mereka berstatus saksi, saksi ahli, atau pihak lain.

Publik kini menunggu transparansi. Layak atau tidaknya keluarga ditarik ke perkara, jawabannya bergantung pada satu hal: ada tidaknya bukti yang menghubungkan mereka secara langsung dengan peristiwa yang disidik.

"Kalau ada, panggil. Kalau tidak ada, hentikan. Hukum tidak boleh jalan karena asumsi," tegas Fajar Laksono menutup pembicaraan.

Kasus ini menjadi pengingat. Di satu sisi penegakan hukum harus jalan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, keluarga tidak boleh menjadi tumbal dari kesalahan satu orang. Batas itu yang kini sedang diuji dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar