Menguak Kembali Definisi Awal, Soal Siapa yang Berhak Dianugerahi Bintang Mahaputra, Landasan Berpikir

Budaya | 16 Aug 2026 | 19:55 WIB
Menguak Kembali Definisi Awal, Soal Siapa yang Berhak Dianugerahi Bintang Mahaputra, Landasan Berpikir
Presiden Prabowo akan memberikan Bintang Jasa dan Kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara, dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI.

Uwrite.id - Jakarta - Setiap tahun menjelang 17 Agustus, nama-nama penerima Bintang Mahaputra kembali menjadi sorotan publik. Tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia ini kerap memicu perdebatan: siapa sebenarnya yang layak menerimanya.

Bintang Mahaputra bukan sekadar penghargaan simbolis. Ia lahir dari landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa tanda jasa diberikan kepada warga negara yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Landasan utama pemberian tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di dalamnya ditegaskan, tanda jasa diberikan berdasarkan asas kepatutan, kepantasan, dan kemanfaatan.

Secara khusus, Bintang Mahaputra diatur dalam Pasal 15 UU 20/2009. Bintang ini terdiri dari 5 kelas: Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Penentuan kelas didasarkan pada besar kecilnya jasa dan dampaknya terhadap negara.

Jika ditarik ke definisi awal, "Mahaputra" berarti "putra yang besar". Istilah ini menunjuk pada pengabdian yang melampaui kepentingan pribadi, golongan, maupun jabatan. Jasa itu harus berdampak luas dan meninggalkan warisan bagi bangsa.

Presiden sebagai pemberi tanda kehormatan memegang kewenangan konstitusional. Namun prosesnya tidak sepihak. Usulan datang dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengkaji rekam jejak, integritas, dan kontribusi calon penerima.

Lalu, siapa yang berhak? Kriteria utamanya ada tiga. Pertama, jasa nyata dan terukur. Kedua, pengabdian dalam waktu lama dan konsisten. Ketiga, tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

Jasa nyata bisa datang dari berbagai bidang: pemerintahan, militer, diplomasi, sosial, budaya, sains, hingga kemanusiaan. Seorang guru di daerah terpencil yang 40 tahun mencerdaskan anak bangsa juga berhak, sama seperti diplomat yang berhasil mengamankan kepentingan RI di luar negeri.

Yang membedakan adalah skala dampak. Bintang Mahaputra Adipurna biasanya untuk jasa yang mengubah arah sejarah bangsa. Sementara kelas Nararya bisa untuk jasa penting di tingkat sektoral atau daerah.

Di sinilah letak "landasan berpikir". Penilaian tidak boleh hanya melihat popularitas atau kedekatan politik. Harus ada data, fakta, dan bukti kontribusi. Dewan Gelar bertugas menelisik itu agar tidak terjadi subjektivitas.

Sejarah mencatat, Bintang Mahaputra pernah diberikan kepada pahlawan kemerdekaan, negarawan, ilmuwan, hingga tokoh agama. Tujuannya satu: mengapresiasi mereka yang membuat Indonesia menjadi lebih baik.

Namun belakangan muncul kritik. Publik menilai ada penerima yang jasanya tidak sepadan, atau bahkan bermasalah secara hukum. Hal ini membuat kredibilitas tanda kehormatan dipertanyakan.

Karena itu menguak kembali definisi awal menjadi penting. Jangan sampai Bintang Mahaputra kehilangan maknanya karena diberikan secara seremonial tanpa uji substansi.

Pengajar hukum tata negara Universitas Pattimura, Hendrik Salmon menekankan bahwa tanda kehormatan adalah bentuk pengakuan negara. "Kalau standarnya longgar, maka penghargaan itu justru merendahkan para penerima sebelumnya yang berjuang sungguh-sungguh," ujarnya.

Senada, pengamat kebijakan publik menilai transparansi proses harus dibuka. Daftar usulan, alasan pemberian, dan hasil kajian Dewan Gelar sebaiknya dipublikasikan agar bisa diuji publik.

Landasan berpikirnya sederhana: negara memberi kehormatan kepada warga yang telah memberi kehormatan bagi negara. Hubungannya timbal balik. Bukan balas jasa, melainkan pengakuan.

Menjelang peringatan kemerdekaan, momentum ini bisa digunakan untuk menegakkan kembali marwah Bintang Mahaputra. Dengan begitu, generasi muda melihat bahwa pengabdian sungguh-sungguh akan dihargai, bukan sekadar jabatan atau koneksi.

Pada akhirnya, siapa yang berhak menerima Bintang Mahaputra kembali ke pertanyaan dasar: siapa yang telah menjadi "putra besar" bagi Indonesia. Bukan karena nama, tapi karena karya dan pengorbanan yang nyata. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar