Mengintimidasi Orang di Pemilu Ada Hukumnya, Lalu Apa Sanksi Intimidasi dalam Pemilu?

Hukum | 16 Nov 2023 | 16:33 WIB
Mengintimidasi Orang di Pemilu Ada Hukumnya, Lalu Apa Sanksi Intimidasi dalam Pemilu?
Gambar ilustrasi.

Uwrite.id - Belakangan beredar sebuah video berdurasi 1 menit 40 detik telah viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang wanita berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, yang mengaku bahwa dirinya dan rekan sejawatnya mendapat intimidasi untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Dalam pengakuannya jika perintah tersebut diabaikan, ASN diancam akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara berhak memilih tanpa adanya tekanan atau intimidasi. Intimidasi untuk memilih kandidat tertentu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A.

“Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut.

Pertanyaannya, apa sanksi bagi pelaku intimidasi di pemilu?

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, intimidasi dalam konteks pemilihan pemimpin adalah kejahatan konstitusional dan dapat dikenai pidana penjara. Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A menjelaskan bahwa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi hak seseorang untuk memilih dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan.

"Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta," begitu bunyi aturan tersebut.

Perludem juga menekankan bahwa memaksa seseorang untuk memilih calon tertentu merupakan kesalahan dalam interpretasi loyalitas. Meskipun kampanye dari atasan kepada bawahannya sah, memaksa atau mengintimidasi bukanlah tindakan yang dapat diterima.

Sementara itu, larangan intimidasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedikitnya ada tiga pasal yang menyebutkan sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 523. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 515 menjelaskan sanksi untuk orang yang dengan sengaja, saat pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

Sementara Pasal 523 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar