Menggertak SPK P2R dengan Pisau Pengubahan Sanksi: Sebuah Upaya Ubah Sanksi Pidana Jadi Denda Administrasi

Uwrite.id - Jakarta - Pemerintah kembali menyorot praktik oligarki di sektor pangan dan bantuan sosial melalui SPK P2R, yang oleh pemerhati penyaluran bansos kepanjangannya kerap disebut sebagai Swasta Pemegang Kendali Penyaluran Pangan Rakyat. Kumpulan entitas swasta ini dibentuk untuk memotong rantai distribusi yang selama ini dikuasai segelintir kelompok usaha besar. Fokus awalnya adalah komoditas beras, kedelai, minyak goreng, dan penyaluran bansos. Presiden menyebut praktik oligarki sudah "mencekik rakyat kecil" selama dua dekade.
Dalam rapat terbatas, pemerintah pernah mewacanakan perubahan pendekatan hukum terhadap pelanggar. Selama ini pelaku manipulasi bansos dan pangan dijerat dengan pasal pidana di UU Tipikor dan UU Pangan. Kini pemerintah mengusulkan sebagian pelanggaran dialihkan menjadi sanksi administrasi. Alasannya, proses pidana dianggap terlalu lama dan efek jera kurang terasa di level korporasi.
Wacana ini langsung memicu pro dan kontra di publik. Di satu sisi, pemerintah berdalih sanksi administrasi bisa lebih cepat: pencabutan izin, denda, dan blacklist. Di sisi lain, aktivis antikorupsi khawatir ini bentuk "pelunakan" terhadap oligarki. ICW menyebut jika pidana dihapus, maka pelaku besar hanya akan membayar denda lalu mengulang perbuatannya.
Koordinator SPK P2R menjelaskan, pihaknya justru senang jika tidak semua kasus akan dipidana. Yang masuk sanksi administrasi adalah pelanggaran teknis seperti keterlambatan distribusi, data ganda, dan manipulasi mutu ringan. Sementara untuk korupsi bansos, penimbunan, dan pemalsuan dokumen tetap diproses pidana. Pembagian ini tertuang dalam draft Revisi PP No. 39 Tahun 2023 tentang Bansos.
Contoh kasus yang disebut SPK P2R adalah keterlambatan penyaluran PKH di 14 kabupaten 2024. Sebanyak 3 penyalur bank dan 12 e-warong terlambat 2 bulan karena "masalah sistem". Jika dipidana, prosesnya bisa 2 tahun. Dengan sanksi administrasi, izin e-warong langsung dicabut dan diganti dalam 30 hari. Dana Rp89 miliar bisa langsung disalurkan ulang.
Kasus lain yang jadi sorotan pemerintah adalah dugaan keterlibatan Rudy Tanoesoedibjo, pengusaha distribusi pangan di Jawa Timur. Pada Maret 2025, perusahaannya PT. RTN Pangan Sejahtera diperiksa karena diduga menahan 4.200 ton beras medium di gudang Sidoarjo. Beras itu seharusnya disalurkan ke program SPHP. Satgas menemukan dokumen dipalsukan agar stok tidak tercatat. Awalnya kasus ini akan diproses pidana, namun karena belum ada bukti aliran dana ke pejabat, sementara dikenakan sanksi administrasi berat.
Dalam kasus Rudy Tanoesoedibjo, Satgas PKH menjatuhkan 3 sanksi sekaligus. Pertama, pencabutan izin usaha distribusi pangan selama 5 tahun. Kedua, denda administratif Rp47 miliar atau 8x nilai kerugian negara. Ketiga, blacklist perusahaan dan direksinya dari semua pengadaan pemerintah. Aset gudang disita dan dilelang untuk operasi pasar. Ini jadi preseden pertama sanksi administrasi diterapkan ke korporasi besar.
Sebuah kritik tajam datang dari KPK. Wakil Ketua KPK menyebut sanksi administrasi tidak menimbulkan efek jera bagi korporasi dengan omzet triliunan. Denda Rp5 miliar dianggap kecil dibanding keuntungan Rp200 miliar dari mark up bansos. KPK meminta tetap ada ancaman pidana minimal 4 tahun untuk direksi perusahaan. Tanpa itu, menurut KPK, "pisau SPK P2R jadi tumpul".
Di DPR, Komisi VIII dan Komisi IV sudah menggelar rapat dengar pendapat. Mayoritas fraksi setuju efisiensi birokrasi, tapi menolak penghapusan pidana. Fraksi PDIP dan PKS menekankan harus ada pasal "pidana bersyarat". Artinya jika pelanggaran diulang 2 kali, otomatis naik ke ranah pidana. Pemerintah menyatakan akan mengakomodasi masukan ini dalam draf akhir.
Data SPK P2R menunjukkan 60% kasus bansos 2022-2024 adalah pelanggaran administratif. Hanya 18% yang masuk unsur pidana korupsi. Sisanya berupa kesalahan input data dan keterlambatan. Karena itu Kemensos menilai sistem administrasi lebih cocok untuk kasus mayoritas. Tujuannya agar penindakan tidak menumpuk di pengadilan.
Di sisi pangan, penertiban SPK P2R juga menyasar mafia beras dan kedelai. Modus yang ditemukan: menahan stok, oplosan, dan manipulasi HET. Saat ini pelakunya dijerat Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman 5 tahun. Pemerintah mengusulkan tambahan opsi: denda 10x keuntungan dan larangan impor 5 tahun. Ini diharapkan lebih cepat memutus rantai.
Pengusaha besar merespons hati-hati. APINDO menyatakan mendukung kepastian hukum yang cepat. Tapi mereka menolak jika sanksi administrasi dipakai tebang pilih. Ketua Umum Kadin minta kriteria pelanggaran dibuat jelas dan transparan. Jangan sampai sanksi administrasi jadi alat "tekan" politik.
Pakar hukum tata negara dari UI menilai perubahan ini sah secara konstitusi. Negara boleh memilih instrumen hukum yang paling efektif. Tapi ia mengingatkan prinsip lex specialis: jika ada unsur korupsi, pidana harus tetap diutamakan. Sanksi administrasi hanya boleh untuk pelanggaran tanpa niat jahat.
Di lapangan, dampaknya sudah terasa. Sejak Juli 2025, SPK P2R jadi patuh setelah pemerintah mencabut 217 izin e-warong dan 14 izin gudang beras. Waktu penindakan dari 6 bulan jadi 45 hari. Kemensos klaim 1,2 juta KPM PKH kini menerima bantuan lebih cepat. Data ini dipakai pemerintah untuk membela wacana baru.
Namun LSM JPKP menemukan 9 perusahaan yang izinnya dicabut, 3 bulan kemudian muncul dengan nama baru. Ini menunjukkan kelemahan sistem blacklist. Tanpa integrasi data AHU, OSS, dan Dukcapil, pelaku mudah "ganti kulit". Karena itu DPR mendesak ada sistem "single identity" untuk pelaku usaha.
PPATK ikut dilibatkan untuk melacak aliran dana. Sejak SPK P2R jalan, PPATK memblokir 34 rekening milik 11 perusahaan. Total dana mencurigakan Rp3,4 triliun. PPATK mendukung sanksi administrasi karena bisa langsung memutus akses keuangan tanpa menunggu putusan pengadilan.
Pemerintah daerah juga diuji. bupati dan wali kota kini diberi kewenangan menjatuhkan sanksi administrasi tingkat daerah. Kemendagri sudah melatih 400 inspektorat untuk audit bansos. Tapi BPKP mencatat 22 daerah belum punya SOP penjatuhan sanksi. Ini jadi celah baru.
Secara ekonomi, perubahan ini ditargetkan memangkas biaya negara. Kejaksaan dan pengadilan menghabiskan Rp12 miliar per tahun untuk kasus bansos kecil. Dengan sanksi administrasi, biaya turun 70% dan bisa dialihkan ke program. Ekonom INDEF menyebut ini efisiensi, asal tidak mengorbankan rasa keadilan.
Tantangan terbesar adalah pengawasan publik. Ombudsman RI meminta seluruh keputusan sanksi administrasi diumumkan di portal terbuka. Nama perusahaan, jenis pelanggaran, dan besar denda harus bisa diakses. Tanpa transparansi, publik akan curiga ada "permainan" di balik meja.
Keputusan akhir ada di tangan presiden dan DPR. Draf revisi ditargetkan selesai Oktober 2026. Jika disetujui, Indonesia akan punya model baru: menggertak oligarki bukan hanya dengan penjara, tapi juga dengan pencabutan izin dan denda besar. Apakah ini efektif atau justru melemahkan, hanya waktu yang akan menjawab. (*)

Tulis Komentar