Menelusuri Jejak, Apa & Siapa Nurman Herin, Tersangka Ketiga dalam Pusaran Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kali ini giliran Nurman Herin yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Penetapan itu diumumkan Kejagung pada Kamis 31 Juli 2026.
Nurman Herin sebelumnya dikenal sebagai pengusaha yang namanya beberapa kali muncul dalam transaksi properti dan jual beli aset mewah di Jabodetabek.
Tim Penyidik Jampidsus menyebut Nurman diduga berperan sebagai pihak yang membantu menyamarkan asal usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Peran itu masuk dalam rumusan Pasal TPPU.
Dengan ditetapkannya Nurman, maka total sudah ada 3 tersangka dalam klaster TPPU kasus Febrie.
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah dan satu orang swasta lainnya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Termasuk keterangan saksi, dokumen aliran dana, dan hasil analisis PPATK.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung.
Menurut penyidik, Nurman diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Febrie melalui beberapa perusahaan cangkang.
Dana itu kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah, rumah, dan kendaraan mewah.
Modus yang disangkakan adalah menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta. Aset-aset itu dibeli atas nama orang lain dan perusahaan yang terafiliasi dengan Nurman. Dalam struktur kasus, Febrie diduga sebagai penerima utama aliran dana korupsi.
Sementara tersangka kedua berperan sebagai perantara. Dan Nurman Herin disebut sebagai pihak yang menampung serta mengalihkan aset.
Penyidik menduga total nilai transaksi yang mengalir ke Nurman mencapai puluhan miliar rupiah. Angka pasti masih dalam proses penghitungan bersama PPATK dan auditor BPKP.
Nurman Herin sendiri sempat diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali di Gedung Bundar Kejagung sejak Juli 2026.
Dalam pemeriksaan terakhir, ia tidak dapat menjelaskan secara rinci asal usul dana pembelian aset.
Usai ditetapkan tersangka, Nurman langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah melarikan diri.
Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Di antaranya 2 unit rumah di Jakarta Selatan, 1 apartemen di Tangerang, dan 3 kendaraan roda empat premium.
Selain itu, Kejagung telah memblokir 12 rekening bank yang diduga terkait dengan Nurman dan perusahaan-perusahaannya. Pemblokiran dilakukan berkoordinasi dengan PPATK dan OJK.
Kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Jampidsus.
Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya pada 11 Juli 2026, dan kini berstatus tersangka.
Dengan masuknya Nurman Herin, Kejagung menegaskan komitmen untuk menelusuri seluruh jaringan aliran dana.
Siapa pun yang diduga menikmati hasil kejahatan akan diproses, tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu, apakah akan ada tersangka keempat.
Karena Tim Sembilan penyidik masih mendalami kaitan transaksi lain yang diduga terkait klaster TPPU ini. (*)

Tulis Komentar