Menanti Putusan MK Perihal Batas Usia Capres-Cawapres Tanggal 16 Oktober

Hukum | 11 Oct 2023 | 19:24 WIB
Menanti Putusan MK Perihal Batas Usia Capres-Cawapres Tanggal 16 Oktober

Uwrite.id - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyebut pihaknya telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Lalu, gugatan lainnya datang dari Partai Garuda pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda. (*)
 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar