Menanti Putusan MK Perihal Batas Usia Capres-Cawapres Tanggal 16 Oktober
Uwrite.id - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyebut pihaknya telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Lalu, gugatan lainnya datang dari Partai Garuda pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda. (*)
Tulis Komentar