Masyarakat Tuntut Transparansi Agrinas Kelola Lahan Eks Sitaan Satgas PKH di Rohul

Lingkungan Hidup | 24 Aug 2026 | 09:01 WIB
Masyarakat Tuntut Transparansi Agrinas Kelola Lahan Eks Sitaan Satgas PKH di Rohul
Saat RDP dengan Komisi VI DPR RI Juli 2026, Dirut Agrinas Muhammad Abdul Ghoni menyebut sekitar 730 ribu hektare di antaranya sudah bertutup sawit.

Uwrite.id - Pekanbaru - Penataan lahan eks sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memicu sorotan.

Warga setempat kini mendesak agar proses pengelolaan lahan tersebut dibuka seterang-terangnya. Juru Bicara masyarakat, Abdul Aziz, meminta KPK turun tangan mengaudit aliran dana dan hasil kebun sawit yang sudah dikelola Agrinas lebih dari setahun.

"Kami tidak anti penataan. Tapi rakyat berhak tahu. Lahan ini disita negara, lalu dikelola BUMN. Ke mana hasilnya? Berapa yang masuk ke negara? Itu harus transparan," ujar Aziz, Sabtu (22/08).

Dipertanyakan: Dasar Hukum dan Mekanisme Penyerahan

Aziz mempersoalkan legalitas penyitaan lahan eks PT Torganda. Ia menyebut Satgas PKH menyita lahan dengan alasan masuk kawasan hutan. Namun hingga kini, dokumen krusial seperti Berita Acara Tata Batas, peta tracking polygon, dan peta temu gelang belum pernah dipublikasikan sebagai bukti pengukuhan.

Ia membandingkan kondisi di Sumatera Utara dan Riau. Di Sumut, penunjukan kawasan hutan sudah ada lewat beberapa SK, tetapi proses tata batas dinilai belum tuntas. Sementara di Riau, penunjukan pertama dilakukan 1984, namun sampai 2016 statusnya masih penunjukan. "Padahal masyarakat Tambusai Utara sudah ada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka. Seharusnya pengukuhan sudah selesai," tegasnya.

Mengacu kepada data yang diperoleh kontributor Uwrite.id di Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut, hingga akhir 2024 Riau baru menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan seluas 6,8 juta hektare dari total 9,3 juta hektare kawasan hutan yang ditunjuk. Artinya masih ada sekitar 2,5 juta hektare yang berstatus "hutan belum kukuh". Di Rohul sendiri, sebagian besar kawasan hutan masih dalam tahap penunjukan dan belum dilengkapi berita acara tata batas final. Kondisi ini yang membuat status hukum lahan di lapangan sering tumpang tindih dengan klaim masyarakat yang sudah bermukim puluhan tahun.

Kejanggalan lain ada pada mekanisme penyerahan. Aziz menyebut, jika lahan benar berada di kawasan hutan dan disita karena tidak berizin, logikanya harus dikembalikan menjadi hutan. Faktanya, lahan justru diserahkan pengelolaannya ke Agrinas dan perusahaan itu diperbolehkan mengurus HGU. "Kalau Agrinas bisa urus HGU di lahan eks sitaan, kenapa perusahaan lain tidak? Padahal statusnya tetap milik negara," ujarnya.

Persoalan itu bahkan telah ia sampaikan langsung kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025.

Desak Audit Potensi Pendapatan Triliunan

Transparansi paling disorot warga adalah soal hasil pengelolaan. Aziz menyebut Agrinas mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan eks sitaan.

Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI Juli 2026, Dirut Agrinas Muhammad Abdul Ghoni menyebut sekitar 730 ribu hektare di antaranya sudah bertutup sawit.

Aziz menghitung, jika rata-rata keuntungan Rp1 juta per hektare dan memakai skema KSO bagi hasil 55-45, maka bagian Agrinas bisa mencapai Rp550.000 per hektare per bulan.

"Kalau dikali 730 ribu hektare, satu bulan sudah Rp350 miliar. Enam bulan bisa Rp1,8 triliun. Pertanyaannya, ke mana duit itu semua? Ini uang negara, harus diaudit," tegasnya.

Ia meminta KPK tidak hanya melihat aspek konflik lahan, tapi juga menelusuri tata kelola keuangan, sistem bagi hasil, dan laporan setoran ke negara.

Usul Skema Legalitas, Bukan Perampasan

Aziz menilai pemerintah tidak perlu mengambil alih lahan rakyat secara paksa. Ia mengusulkan skema legalisasi dengan kontribusi ke negara.

"Jangan merampas. Beri kesempatan masyarakat urus izin, lalu wajib setor Rp500 per kilogram ke negara selama beberapa tahun. Negara dapat pemasukan, rakyat tetap bisa bertani," ususnya.

Ia juga meminta bupati dan wali kota di Riau dan Sumatera Utara proaktif membantu warga yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan.

"Kebanyakan masyarakat tidak paham apa itu kawasan hutan. Jangan takut mengungkap kebenaran. Buka semua datanya agar tidak ada prasangka," tutup Aziz. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar