Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Fungsi Hutan Papua Selatan

Hukum | 10 Jul 2026 | 07:11 WIB
Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Fungsi Hutan Papua Selatan
Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025

Uwrite.id - Merauke - SK Menteri Kehutanan No. 591 dan 430/2025, resmi ditolak oleh dua belas orang tokoh adat dari Boven Digoel dan Merauke. Lewat SK itu, pemerintah melepas 486.939 hektare hutan di Papua Selatan untuk dijadikan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Kejadian ini berlangsung pada Februari lalu.

Pasalnya, kedua SK itu diam-diam tidak pernah diumumkan. Tim Advokasi Solidaritas Merauke harus mengajukan permohonan informasi publik dulu, dan baru tanggal 13 Januari 2026 dokumennya diserahkan oleh Kementerian Kehutanan.  

Begitu tahu isinya, masyarakat adat sontak terkejut. Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke menyebut ini bentuk pengabaian. Hak masyarakat adat tidak pernah dimintai pendapat, tidak dijelaskan, dan tidak dipertimbangkan — jelas melanggar prinsip FPIC.

Kekecewaan juga diungkapkan Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte, mereka dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Akhir September 2023 didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan) marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap. Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat namun Menteri kehutanan justru merubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami. Ungkap Albertus tTenggare salah satu perwakilan Masyarakat Adat, Wambon Kenemopte.

Keputusan 591 dan 430 mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat. 

Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup. Ungkap Tigor Hutapea kuasa hukum pemohon keberatan.

Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan dan segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar