Margarito Kamis: Batas Usia Capres-Cawapres Adalah Wewenang Pembentuk UU Bukan Wewenang MK

Hukum | 24 Aug 2023 | 11:59 WIB
Margarito Kamis: Batas Usia Capres-Cawapres Adalah Wewenang Pembentuk UU Bukan Wewenang MK
Pakar Hukum Tata Negara, DR Margarito Kamis, SH., M.Hum. menjelaskam bahwa kewenangan menentukan batas usia bakal calon RI-2 adalah milik pembentuk UU bukan MK. (Istimewa)

Uwrite.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa batasan usia capres-cawapres yang kini menjadi polemik di ruang publik menjadi ranah kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian dikatakannya kepada Uwrite.id Kamis, 24 Agustus 2023 di Jakarta.

"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu 'kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi Open Legal Policy," tegas Margarito lagi.

Lebih lanjut, Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.

"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.

"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK, mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," kata dia lagi.

Lebih jauh, Margarito mengaku lebih setuju dengan batasan usia capres-cawapres yang ada sekarang ini yakni umur 40 tahun.

"Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini ranah kewenangan pembuat UU. Bukan ranah kewenangan MK," bebernya.

Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia Presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.

"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," pungkasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar