MARAKNYA PENYIMPANGAN SEKSUAL DI KALANGAN MAHASISWA PADA LINGKUP KOST BEBAS

Uwrite.id - Mahasiswa seharusnya menjadi sekaligus agen perubahan yang berintelektual bagi kehidupan sosial. Namun, bagaimana jadinya jika oknum mahasiswa justru menjadi pelaku tindakan penyimpangan seksual? Pada lingkungan perkotaan yang di dalamnya banyak berdiri perguruan tinggi ternyata tidak hanya menimbulkan dampak positif bagi perkembangan suatu kota. Sebagai seorang anak yang baru pertama kali diberikan kepercayaan orang tuanya untuk merantau, tentu saja membutuhkan penyesuaian yang adaptif. Ketidakmapanan mahasiswa dalam menjaga diri dengan membatasi pergaulan yang tidak baik tampaknya menjadi faktor umum dari rusaknya moralitas. Hal ini seperti yang tercermin pada perilaku mahasiswa yang kerap melakukan penyimpangan seksual di dalam kost bebas. Insiden seperti ini terus mengalami peningkatan walaupun dalam beberapa kasus telah berhasil diambil tindakan secara hukum maupun sanksi sosial.
Menjamurnya keberadaan kost bebas pada gang-gang sempit perkotaan sebenarnya tidak menjadi persoalan apabila digunakan secara semestinya. Dalam artian, kost bebas tersebut memang ditujukan bagi mereka yang sudah berkeluarga. Akan tetapi, tidak jarang bagi pemilik kost justru menutup mata terkait penerimaan penghuni kost. Hal ini menyebabkan penghuni kost bebas menjadi tidak terfilter dengan benar. Selain faktor pergaulan, penyimpangan seksual juga terjadi ketika mahasiswa secara berlebihan memposisikan pacarnya sebagai sosok paling penting dalam kehidupannya di perantauan. Sehingga segala kondisi di perantauan seolah-olah harus melibatkan pasangan, bahkan dalam persoalan tempat tinggal. Keterbatasan jarak memang kerapkali mengurangi kontrol orang tua terhadap perilaku anaknya. Namun mirisnya segala bentuk kepercayaan dan harapan orang tua tersebut dengan mudahnya dihancurkan oleh anak yang dengan sadar memilih tindakan penyimpangan.
Perilaku penyimpangan seksual seringkali diawali dengan dorongan untuk mencoba hal baru terutama bersama sang kekasih atau pacar. Ditambah lagi dengan peluang hidup bebas yang telah mereka miliki barangkali semakin menambah gairah untuk menyalurkan rasa cinta pada perbuatan yang tidak semestinya. Terpeliharanya tindakan asusila dalam lingkungan kost bebas juga dipengaruhi oleh solidaritas interaksi sosial yang berkomitmen untuk saling melindungi. Tentu sangat tidak mungkin jika tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui bahwa kamar kost anak tersebut sering dimasuki oleh lawan jenis. Fenomena melindungi keburukan telah dijelaskan dalam teori yang dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland. Bahwasannya, interaksi sosial berpengaruh terhadap terjadinya perilaku menyimpang. Pada kategori interaksi yang bersifat saling melindungi, maka dapat dipastikan interaksi sosial dengan teman atau tetangga kost telah melahirkan kesepakatan dengan mekanisme tertentu untuk saling menutupi penyimpangannya. Bahkan mungkin ada nilai yang harus dibayar untuk tutup mulut. Sedangkan pada kategori interaksi sosial lain yang lebih merujuk pada sikap tidak peduli pada lingkungan pertemanan kost-an. Sehingga, interaksi sosial hanya dilakukan secara terbatas atau bahkan memilih untuk menarik diri dari pergaulan kost karena memang sifat orang tersebut terkesan tidak mau tahu urusan orang lain.
Maraknya fenomena penyimpangan seksual di kalangan mahasiswa menimbulkan suatu pertanyaan besar tentang, “Bagaimana bisa seorang intelektual menempatkan perilaku menyimpang sebagai zona nyaman dalam dirinya?” serta “Apakah mungkin kematangan emosional serta pemahaman terkait konsekuensi tindakan tidak sampai menyentuh pribadi seorang intelektual?”
Pertanyaan ini tentu saja menjadi alarm penting terhadap kualitas agen perubahan bangsa ke depannya. Walaupun pelaku adalah bagian dari oknum, namun tetap tidak diabaikan begitu saja karena hal tersebut juga menyangkut norma-norma sosial. Segala bentuk penyimpangan baik yang dilakukan secara berpasangan, berkelompok ataupun invidu pada kalangan pelajar terutama mahasiswa wajib diberikan sanksi tegas. Hal ini bukan sebatas menyelamatkan integritas kampus, melainkan sebagai bentuk penegasan hukum. Bahwasannya penyimpangan seksual tidak boleh dibiarkan menjamur, apalagi sampai menyentuh dunia pendidikan.

Tulis Komentar