Mantan Presiden ke-7: Proses dan Tata Cara Pelaksanaan Impeachment terhadap Wapres Harus Ikuti Koridor Konstitusi

Hukum | 08 Oct 2026 | 15:13 WIB
Mantan Presiden ke-7: Proses dan Tata Cara Pelaksanaan Impeachment terhadap Wapres Harus Ikuti Koridor Konstitusi
Jokowi menyatakan menghormati keputusan MK, termasuk pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada bukti kuat bahwa ijazah Gibran tidak setara dengan jenjang SMA.

Uwrite.id - Surakarta - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyebut proses tersebut harus berjalan sesuai koridor demokrasi dan konstitusi. Pernyataan itu ia sampaikan menyikapi munculnya wacana impeachment pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU terkait kualifikasi pendidikan Gibran.

"Silakan jalankan saja mekanisme demokrasi yang ada, yang sesuai konstitusi dan aturan hukum," ujar Jokowi, Kamis (08/10).

Jokowi menyatakan menghormati keputusan MK, termasuk pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada bukti kuat bahwa ijazah Gibran tidak setara dengan jenjang SMA.

"Kita hargai putusan MK dan seluruh tahapannya, termasuk pertimbangan hukum di dalamnya," kata dia.

Ia menambahkan, setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan dengan sistem di Indonesia. Menurutnya, jika di dalam negeri terdapat jenjang SD, SMP, SMA, diploma, hingga S1, maka di luar negeri ada yang menggunakan sistem secondary school atau melalui program pathway menuju diploma sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana.

Jokowi menegaskan Gibran sudah merampungkan pendidikan S1, yang menurutnya otomatis telah melewati jenjang pendidikan di bawahnya, termasuk yang setara SMA.

"Kalau sudah lulus S1, berarti tahapan sebelumnya pasti sudah dilalui. Kalau belum, tentu tidak mungkin bisa mendaftar S1," tuturnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar