Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Sudah Bebas dari Penjara

Hukum | 29 Nov 2023 | 14:00 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Sudah Bebas dari Penjara
Mantan Menteri KKP 2019-2024 Edhy Prabowo

Uwrite.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah resmi bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pembebasan ini melalui siaran pers pada Rabu (29/11/23).

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Deddy dikutip dari CNN Indonesia.

Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Edhy Prabowo menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Deddy menyampaikan bahwa selama masa pidananya, Edhy menunjukkan perilaku baik, mendapatkan total remisi selama 7 bulan 15 hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo telah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster. Mantan menteri tersebut dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari eksportir benih lobster. Majelis hakim menilai Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 dengan ancaman subsider dua tahun penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Edhy sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun malah mendapatkan penambahan hukuman menjadi 9 tahun penjara pada November 2021. Setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukuman Edhy dipotong menjadi 5 tahun penjara.

Kontroversi Kebijakan Edhy Prabowo Sebelum Tertangkap KPK

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia yang dilantik pada 23 Oktober 2019 dengan menggantikan posisi Susi Pudjiastuti.

Selama menjadi Menteri KKP, Edhy Prabowo melakukan sejumlah perombakan aturan kontroversial yang ada di kementeriannya. Beberapa aturan baru yang dirombak Edhy Prabowo diantaranya menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy Prabowo dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan oleh Menteri KKP sebelumnya.

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Namun pada masa Edhy Prabowo, larangan ini masuk daftar untuk direvisi. Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar