Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Firli Bahuri Bukan Korban Tapi Penjahat Paling Sadis
Uwrite.id - Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis sore. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Samad menyampaikan keheranannya terhadap sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri, meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.
"Saya mengingatkan Alexander Marwata bahwa keterangan yang Anda sampaikan memberi petunjuk bahwa Anda sedang melindungi kejahatan. Anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Samad dikutip dari Liputan6, Kamis (23/11/23).
Samad menilai proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur. Dia menyoroti pemerasan yang disangkakan terhadap Firli terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menyebutnya sebagai kejahatan korupsi paling tinggi.
"Kejahatan korupsi paling tinggi adalah pemerasan. Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan, pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo," kata Samad.
Samad menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli, menyatakan bahwa Firli memperlambat proses hukum dengan seringnya mangkir dari panggilan polisi. "Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa, dan dilakukan penahanan," tegas Samad.
Meskipun Samad menilai proses hukum sudah sesuai prosedur, ia menyoroti lamanya proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh polisi. "Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan," tambahnya.
"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," sambung Samad, menegaskan pandangannya terhadap posisi Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, penetapan status tersangka terhadap Firli didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 22 November 2023, pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya.
"Hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Ade Safri, Rabu (22/11/23).
Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 12 e, pasal 12B, dan pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan sejumlah bukti lainnya.
Uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 6 Oktober, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Polisi telah memeriksa hampir seratus saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan Firli Bahuri sendiri.
Tulis Komentar