Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kasus Korupsi & TPPU

Peristiwa | 25 Jul 2026 | 00:55 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kasus Korupsi & TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Uwrite.id - Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Korps Adhyaksa usai menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/07).

Penahanan dilakukan tak lama setelah statusnya ditegaskan sebagai tersangka. Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/07).

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie menyatakan keberatan atas keputusan penahanan tersebut. Ia menilai alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Menurut saya belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.

Pemeriksaan Sejak Siang

Febrie sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Jumat siang. Ia disebut hadir sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya luput dari pantauan awak media karena diduga masuk melalui akses yang tidak biasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut. “Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 -an,” kata Anang.

Kasus yang menjerat Febrie berkembang setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dugaan TPPU tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini terbit usai Tim 9 menerima limpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain Febrie, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi, termasuk Don Ritto, NH, dan TS. Dalam prosesnya, Kejagung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta LPSK sebagai upaya menjaga transparansi penanganan perkara.

Penahanan terhadap Febrie menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyeret salah satu tokoh kunci di institusi penegak hukum tersebut, sekaligus membuka ruang pertarungan pembuktian antara penyidik dan pihak tersangka dalam waktu dekat. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar