Maman Abdurrahman: PP Belum Tuntas, Namun Nanti UKM Boleh Terjun ke Bisnis Pertambangan

Uwrite.id - Jakarta - Pemerintah membuka jalan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk ke bisnis pertambangan melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, hingga saat ini, belum ada pelaku UKM yang bisa langsung terjun ke sektor ini karena regulasi pendukungnya masih digodok.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi UKM untuk mengelola bisnis pertambangan masih dalam tahap pembahasan.
"Masih belum ada UMKM yang bisa mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu dulu regulasinya rampung, baru kita bisa bergerak," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Kamis (20/03).
Pihak Kementerian UMKM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi UKM yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Maman menegaskan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang akan diberikan izin, sementara usaha mikro tidak bisa ikut serta dalam bisnis tambang. "Usaha mikro tidak bisa terlibat. Hanya UKM kategori kecil dan menengah yang bisa mendapatkan IUP," tegasnya.
Kendati demikian, Maman belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan selesai, namun ia berharap aturan tersebut dapat segera diterbitkan. "Kalau bisa secepatnya, kan ini sedang digarap. Doakan saja supaya cepat selesai," tambahnya.
Maman menilai bahwa aturan baru dalam UU Minerba merupakan kesempatan besar bagi UKM untuk berkembang dan meningkatkan level usahanya.
"Sebab saat ini regulasi ini menjadi momentum bagi UKM untuk naik kelas dan ikut serta dalam perekonomian nasional, bukan hanya sebagai pelaku usaha kecil tetapi sebagai penopang sektor strategis seperti pertambangan," ujarnya. (*)
Tulis Komentar